SUARA TRENGGALEK – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani mendatangi kantor DPRD Trenggalek, Kamis (12/6/2025), untuk mengadukan tabungan yang tak kunjung bisa dicairkan sejak akhir 2024.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mempertanyakan kondisi kesehatan keuangan koperasi tersebut, terutama terkait tingginya tingkat kredit macet.
“Untuk kredit macet hingga 96 persen ini bagaimana? Kalau persentasenya seperti itu, bisa dikatakan bahwa pengurus KSPPS tidak bekerja,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama pengurus KSPPS Madani dan Dinas Koperasi.
Mugianto juga meminta kejelasan jumlah simpanan anggota, dana pinjaman yang dikeluarkan, serta aset yang dimiliki oleh koperasi. Namun dalam rapat, pengurus tidak bisa menyampaikan secara pasti apa yang telah dipertanyakan.
“Untuk simpanan anggota dan pinjaman yang dikeluarkan oleh KSPPS ini berapa? Aset yang saat ini dipegang ada berapa? Jangan sampai aset yang dipegang lebih sedikit dari yang dijaminkan,” tegasnya.
Namun, pihak KSPPS Madani tidak dapat memberikan data pasti terkait aset dan menyatakan perlu melakukan audit terlebih dahulu untuk memastikan nilainya.
Melihat tidak adanya kejelasan dari jawaban pengurus, Mugianto menegaskan pentingnya batas waktu pelayanan penarikan simpanan anggota.
“Kalau melihat dari laporan keuangan, seharusnya bisa mengembalikan. Maka kita pastikan saja kapan KSPPS bisa mengembalikan simpanan anggotanya,” katanya.
Dalam rapat tersebut disampaikan Mugianto akhirnya memberikan tenggat waktu hingga September 2025 bagi KSPPS Madani untuk menyelesaikan proses pencairan dana anggota, termasuk meminta dilakukan audit internal dan eksternal terhadap keuangan koperasi.
“Nanti dilakukan saja audit internal dan eksternal. Kami beri waktu hingga bulan September untuk melayani penarikan pinjaman dari anggota,” tutup Mugianto.