SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 pada hari ini, Minggu (22/9/2024).
Setelah ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek petahana, Moch. Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah) harus melepaskan jabatannya sementara waktu.
Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Disampaikan oleh Iin, tahapan ini telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024. Terutama proses verifikasi seluruh berkas yang diajukan mulai ketika pendaftar hingga dilakukan perbaikan telah memenuhi syarat.
“Hal itu menjadi cukup penting bagi KPU Trenggalek untuk menetapkan calon dalam Pilkada mendatang,” ungkapnya.
Iin juga menerangkan, setelah ditetapkan hari ini, status pasangan tersebut bukan lagi bakal calon, melainkan sudah calon bupati dan wakil bupati. Sehingga ketentuan bagi seorang calon itu telah melekat.
Selain itu, penetapan tersebut merupakan langkah awal menuju tahap pilkada berikutnya, yaitu pengundian nomor urut yang akan di gelas besok.
“Meski hanya ada satu pasangan calon sesuai tahapan PKPU, pengundian nomor urut tersebut akan tetap dilakukan,” jelasnya.
Sedangkan untuk waktunya, disampajkan Iin rencananya besok (23/9) sekitar pukul 19.00 di kantor KPU Trenggalek.
Dalam pengundian nomor urut ini KPU akan tetap mengundang paslon yang maju juga Forkopimda, pengurus partai pengusung dan pendukung untuk menyaksikan.