SUARA TRENGGALEK – Kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Kecamatan Watulimo, Trenggalek, berujung pada langkah hukum.
Salah satu keluarga dari pengurus koperasi tersebut melaporkan seseorang dengan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial.
Pelaporan tersebut didampingi dan disampaikan oleh kuasa hukum, Nur Rochmad Aghani, ke SPKT Polres Trenggalek, pada Senin (21/7/2025).
“Saya mendapat kuasa dari salah satu warga di Watulimo. Intinya melakukan pelaporan tentang dugaan pencemaran nama baik di tempat umum yang dilakukan melalui media sosial,” ujar Nur Rochmad.
Nur Rochmad juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan aparat kepolisian, namun laporan belum bisa diterima secara resmi karena masih membutuhkan tambahan bukti.
“Setelah bertemu pihak polisi, laporan kami diminta untuk dilengkapi bukti-buktinya. Dari hasil kajian awal, bukti screenshot dan video yang kami bawa dinilai masih kurang,” jelasnya.
Nur Rochmad menambahkan bahwa laporan ini merupakan dampak dari dinamika penyelesaian persoalan internal yang terjadi di KSPPS Madani.
“Aduan ini muncul sebagai imbas dari upaya penyelesaian masalah yang terjadi di Madani bersama sejumlah pihak,” ungkapnya.
Ia menargetkan seluruh bukti tambahan akan dilengkapi dalam waktu dekat agar laporan segera dapat diproses oleh pihak kepolisian.
“Dalam minggu ini akan kami penuhi dan serahkan. Saya akan mendampingi langsung,” tegasnya.