SUARA TRENGGALEK – Dua terdakwa kiai dan anak kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjalani sidang perdana.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kamis (20/11/2025). Sidang digelar tertutup karena korban masih di bawah umur.
Kedua terdakwa yakni sang kiai bernama Masduki (72) dan putranya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini menjadi pengulangan kembali perkara yang sebelumnya, lantaran keduanya sebelumnya juga pernah disidangkan dalam kasus serupa dengan korban berbeda.
Dalam kasus pencabulan ini ada enam korban santriwati. Berkas perkara di pisahkan menjadi dua, berkas pertama untuk satu korban dan berkas kedua untuk lima korban lainnya.
Dalam perkara pertama dengan satu korban santriwati telah diputuskan kedua pelaku divonis 9 tahun penjara, saat ini pelaku kembali menjalani sidang dengan lima korban santriwati.
“Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama. JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS hingga KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (20/11/2024).
Dakwaan tersebut meliputi pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU No. 12/2022 tentang TPKS, serta pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.
Rio menambahkan, pihaknya belum memastikan apakah penyusunan tuntutan nantinya akan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seperti perkara sebelumnya atau cukup oleh Kejari Trenggalek.
“Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya,” tuturnya.
Sedangkan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada perkara sebelumnya, Masduki dan Faisol telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada 30 September 2025.











