PERISTIWA

Kiai Cabul di Trenggalek Ngotot Tak Bersalah, Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

×

Kiai Cabul di Trenggalek Ngotot Tak Bersalah, Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Proses sidang terdakwa supar akan dimulai, bertempat di Pengadilan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Terdakwa Imam Safii alias Supar, kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tetap tidak mengakui perbuatan bahkan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

Kiai yang menghamili santriwatinya hingga melahirkan anak itu menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Trenggalek, yang digelar Selasa (11/2/2025).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim.

“Kuasa hukum terdakwa menyampaikan dan menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti,” tutur Revan, Rabu (12/2/2025).

Dalam sidang pledoi kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut hasil tes DNA yang diajukan oleh penuntut umum belum layak dijadikan bukti karena tidak disertai keterangan ahli dalam persidangan.

“Bagi mereka para kuasa hukum, tanpa keterangan ahli, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan bukti sah,” jelasnya.

Revan menambakan, disampaikan pula oleh kuasa hukumnya dengan menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak membuktikan adanya tindakan persetubuhan oleh terdakwa.

Sedangkan terdakwa Imam Safi’i sendiri dalam pembelaannya secara pribadi membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang dilakukan terdakwa kiai terhadap santriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Polisi sebelumnya telah melakukan tes DNA terhadap terdakwa kiai dan anak korban, yang hasilnya menunjukkan kecocokan. Sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa akan digelar pada Kamis (13/2/2025).

“Agenda sidang replik kedepan akan menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tambah Revan.

Dalam kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan seorang pimpinan pesantren. Meski telah ada hasil tes DNA, pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa hasil tersebut belum cukup membuktikan dakwaan.

Majelis hakim jiga diharapkan dapat memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Sidang replik akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *