SUARA TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan pelanggaran hak dasar pekerja dan tidak dapat dibenarkan.
“Pelaku usaha di Trenggalek harus paham bahwa sudah tidak ada lagi menahan-nahan ijazah karyawan,” kata Doding, Senin (3/11/2025).
Ia menilai, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah asli sebagai syarat administrasi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, cukup dengan menyerahkan salinan dokumen penting seperti fotokopi ijazah, KTP, atau Kartu Keluarga (KK).
“Kalau mau merekrut karyawan jangan pakai ijazah asli. Cukup fotokopi saja, baik ijazah, KTP, maupun KK,” ujarnya.
Doding juga menyebut penahanan ijazah sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena dokumen pendidikan adalah milik pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja.
Ia juga mendorong masyarakat yang mengalami penahanan ijazah agar segera melapor kepada pihak berwajib jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Kalau ada masyarakat yang ijazahnya ditahan, laporkan saja ke pihak berwajib. Itu sudah melanggar hak-hak manusia. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya lapor ke polisi. Karena itu hak milik pribadi,” tegasnya.
Doding berharap kepada para pelaku usaha di Trenggalek dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan dan membangun hubungan kerja yang sehat berbasis kepercayaan.
“Kalau pelaku usaha ingin maju, bangunlah kepercayaan antara perusahaan dan karyawan. Jangan justru menimbulkan ketakutan,” tambahnya.
Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk praktik penahanan ijazah yang masih terjadi di sejumlah perusahaan.











