PERISTIWA

Kelakuan Bejat Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes Dibacakan Majelis Hakim

×

Kelakuan Bejat Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes Dibacakan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Kronologi dua tersangka kasus pencabulan yang dilakukan bapak dan anak pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Karangan terkuak.

Tindakan asusila tersebut terpapar ketika majelis hakim membacakan kronologi kejadian yang menimpa korban, bahkan tersangka terindikasi pedofilia.

Proses pembacaan dilakukan pada Senin (30/9) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Diketahui agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan dari kasus kiai cabuli santri yang menyeret terdakwa Masduki (72) dan putranya Faisol (37).

Dalam persidangan itu, majelis hakim mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan beberapa kali. Pada mulanya korban hanya diajak ngobrol dan sering dipanggil untuk membuat kopi.

“Kemudian sejak awal bulan Juni 2021 anak perempuan mulai mendapat tugas dari yayasan untuk membersihkan rumahnya yang berada di lingkungan yayasan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi.

Dian juga menjelaskan bahwa banyak modus yang dilakukan oleh M dan juga F untuk melancarkan aksi bejatnya. Modus yang digunakan adalah membersihkan rumah, meminta untuk dipijat santriwati, hingga berlagak memberikan lotion anti nyamuk pada santriwati.

“Mulanya terdakwa hanya memegang tangan korban. Semakin lama (terdakwa, red) berani memegang buah dada, mencium pipi dan bibir serta beberapa kali memegang alat kemaluan dari luar pakaian korban,” ungkapnya.

Saat mendengarkan paparan kronologi yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa, M hanya bisa tertunduk sambari menggelengkan kepalanya. Sementara itu, terdakwa, F hanya tertunduk diam mendengarkan paparan kronologi dari majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa divonis hukuman pidana badan selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *