Inti Berita:
• Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Trenggalek mencapai 29.209 penduduk (4,85 persen) hingga akhir September 2026, mendekati target tahunan sebesar 5 persen (30.119 orang).
• Penerapan IKD berfungsi mempermudah akses layanan publik berbasis digital, meningkatkan keamanan data melalui verifikasi biometrik, serta mendukung integrasi data kependudukan berbasis NIK (seperti perlindungan sosial).
SUARA TRENGGALEK – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Trenggalek hingga akhir September 2026 mencapai 29.209 penduduk atau 4,85 persen dari total wajib KTP elektronik (KTP-el) yang telah melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menyebut capaian tersebut masih sedikit di bawah target aktivasi IKD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 5 persen.
Berdasarkan data per 30 September 2026, jumlah penduduk wajib KTP-el yang telah melakukan perekaman tercatat sebanyak 604.951 orang. Dari jumlah tersebut, target aktivasi IKD tahun ini mencapai 30.119 orang.
“Dengan realisasi 29.209 aktivasi, masih perlu mendorong sekitar 910 aktivasi lagi untuk memenuhi target tahunan,” jelasnya.
Sementara itu, disampaikan Ririn data Dispendukcapil mencatat sebanyak 575.742 penduduk belum melakukan aktivasi IKD.
Ia juga menjelaska jika IKD merupakan representasi dokumen kependudukan dan data balikan dalam bentuk aplikasi digital di telepon pintar.
“Penggunaannya ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses pelayanan publik maupun privat secara digital,” paparnya.
Selain mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, penerapan IKD bertujuan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
Serta mengamankan kepemilikan identitas melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Dalam penggunaannya, IKD memiliki sejumlah fungsi, mulai dari pembuktian identitas melalui verifikasi data kependudukan.
Autentikasi identitas menggunakan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi dan kode QR, hingga pemberian otorisasi kepada pengguna data sesuai hak akses yang dimiliki.
“Untuk meningkatkan capaian aktivasi, kami menyediakan layanan di sejumlah titik,” tutur Ririn.
Dijelaskannya, pelayanan reguler tersedia di kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik, serta unit pelaksana teknis (UPT).
Aktivasi juga dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa dan kelurahan.
“Selain itu, petugas melakukan pelayanan di luar kantor, termasuk di lembaga pemerintah, swasta, sekolah, dan tempat umum,” imbuhnya.
Dispendukcapil juga menjalankan sosialisasi, mengoordinasikan pemanfaatan IKD dengan berbagai lembaga di tingkat kabupaten, serta mengevaluasi proses aktivasi dan pemanfaatannya.
IKD dan Integrasi Data Berbasis NIK
Penerapan IKD lebih lanjut Ririn menerangkan juga berkaitan dengan pengembangan integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, proses satu data melalui NIK dan biometrik telah dimulai, dengan aktivasi perlindungan sosial (perlinsos) menggunakan IKD sebagai salah satu tahap awal.
“Koordinasi proses tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil,’ jelasnya.
Saat ini pihaknya melalui perluasan layanan dan sosialisasi, Dispendukcapil Trenggalek berupaya meningkatkan jumlah penduduk yang mengaktifkan IKD.
Sekaligus mendukung pemanfaatan identitas digital dalam pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.











