PERISTIWA

Isu Larangan Logo Merek Rokok Jadi Perbincangan

×

Isu Larangan Logo Merek Rokok Jadi Perbincangan

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Isu larangan pencantuman logo dan merek pada bungkus rokok dipastikan tidak ada dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Hal itu disampaikan Komunitas No Tobacco Community, Bambang Priyono. Bahkan pihaknya tidak tahu dari mana sumber berita tersebut berasal.

Bambang juga menjelaskan, aturan yang sedang dirumuskan lebih mengarah pada penyeragaman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Yang diatur untuk meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen.

“Saya tidak tahu dari mana berita larangan ini muncul. Karena faktanya hanya peringatan kesehatan yang ditingkatkan, bukan pelarangan logo,” kata Bambang dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Selasa (10/9/2024).

Dilansir dari rri.co.id ia juga menyatakan dukungannya terhadap pelarangan tersebut. Menurutnya, kemasan rokok yang menarik dapat mempengaruhi anak-anak untuk merokok.

“Tapi kalaupun memang ada pelarangan, kita kalau saya setuju. Cuma yang saya tahu memang tidak ada pelarangan itu, rencana pelarangan itu tidak ada,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *