SUARA TRENGGALEK – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan bertujuan untuk mengintegrasikan program pengentasan kemiskinan secara nasional dengan melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Beleid tersebut menegaskan pentingnya keterpaduan dan sinergi lintas sektor dalam menurunkan angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Presiden memerintahkan 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala daerah untuk melaksanakan instruksi ini.
Tiga Arahan Pokok Presiden
Dalam Inpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini, Presiden menyampaikan tiga instruksi utama:
Optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan menjamin integrasi program serta melibatkan masyarakat.
Fokus pada strategi kebijakan, yaitu:
• Pengurangan beban pengeluaran masyarakat,
• Peningkatan pendapatan masyarakat,
• Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
• Penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai dasar penentuan sasaran program, termasuk dalam implementasi program sekolah rakyat.
Tugas Khusus Tiap Kementerian
Koordinasi pelaksanaan Inpres 8/2025 berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), yang diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu serta melapor langsung kepada Presiden.
Instruksi khusus juga diberikan kepada sejumlah kementerian, antara lain:
Menteri Sosial (Mensos): Pemutakhiran data penerima bantuan, penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, serta pembentukan sekolah rakyat berasrama untuk masyarakat miskin ekstrem.
Menteri Kesehatan (Menkes): Peningkatan akses layanan kesehatan dan percepatan perbaikan gizi, termasuk penanganan stunting.
Menteri ESDM: Penyaluran subsidi energi (listrik, BBM, elpiji) secara tepat sasaran.
Menteri PUPR dan PKP: Penyediaan infrastruktur dasar dan bantuan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat miskin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker): Perluasan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja untuk kalangan rentan.
Pendanaan dan Masa Berlaku
Inpres ini menyebutkan bahwa pendanaan pelaksanaan program dapat bersumber dari APBN, APBD, dana desa, dan sumber sah lainnya yang tidak mengikat.
“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” demikian tertulis dalam penutup Inpres tersebut.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo untuk memprioritaskan isu kemiskinan ekstrem sebagai agenda nasional, dengan pendekatan terpadu lintas sektor dan berbasis data.