SUARA TRENGGALEK – Dari total 1.200 perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Trenggalek, hanya sekitar 70 perusahaan yang tercatat telah memenuhi kewajiban membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada karyawannya.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Sujiati, mengungkapkan bahwa perusahaan yang memiliki NIB telah mendapatkan perizinan usaha berbasis online guna mempermudah proses administrasi.
Namun, hanya sebagian kecil dari mereka yang patuh dalam pembayaran upah sesuai standar yang ditetapkan. “Dari total perusahaan yang memiliki NIB, sekitar 70 instansi yang membayar gaji sesuai UMK,” ujarnya.
Sujiati menjelaskan bahwa mayoritas perusahaan yang belum menerapkan UMK merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta beberapa berbentuk CV.
Sistem pengupahan dalam CV berbeda karena bergantung pada jumlah karyawan, skala usaha, dan kinerja pegawai. Dalam kondisi tertentu, perusahaan baru menerapkan gaji sesuai UMK.
“Karena itu, terdapat perbedaan dalam penentuan pembayaran upah bagi karyawan, tergantung pada jenis dan skala usaha masing-masing,” tambahnya.
Menurut Sujiati, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3. Upah minimum harus diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun.
“Adanya upah minimum bertujuan untuk melindungi para pekerja, agar tidak terjebak pada upah minim dan kemiskinan,” tegas Sujiati.
Pemkab Trenggalek melalui Disperinaker berkomitmen meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan kepada perusahaan agar sistem pengupahan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berencana untuk mengintensifkan pengawasan serta pendampingan kepada perusahaan agar mereka dapat menyesuaikan sistem pengupahan dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.