SUARATRENGGALEK.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar acara peresmian shelter rumah aman sementara. Lokasi tersebut bertempat di Jalan Raya Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di Desa Karangsoko.
“Adanya shelter ini diharapkan menjadi salah satu solusi bagi anak dan lansia terlantar serta gepeng,” kata Bupati Trenggalek saat peresmian, Kamis (18/7/2024).
Mengingat disampaikan Gus Ipin bahwa sesuai amanah Undang Undang, fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara, maka pemkab mencoba hadir untuk bisa mengurai permasalahan sosial tersebut dengan mendirikan Shelter.
Tadi dalam doa, semua meminta agar shelternya kosong. Artinya kalau kosong tidak ada anak terlantar, tidak ada orang orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang harus kita layani. Artinya masyarakatnya sejahtera.
“Tetapi shelter ini kita wujudkan karena dalam pasal 34 mengamanatkan fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara,” jelasnya.
Bahkan ini salah satu ikhtiar, meskipun tadi kewenangan di kabupaten tidak boleh punya panti. Jadi Trenggalek punya rumah aman sementara atau Shelter.
Saat meresmikan Shelter ia juga berpesan dalam memberikan pelayanan sosial, untuk bisa memanusiakan manusia.
“Apapun permasalahan yang dihadapi masyarakat yang akan disinggahkan di Shelter ini saya berpesan untuk dimanusiakan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Sementara Christina Ambarwati selaku Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek menambahkan Shelter yang dibangun oleh Kabupaten Trenggalek itu berkapasitas 8 Bed untuk kelompok perempuan dan 8 Bed untuk kelompok laki-laki.
Kemudian 1 kamar isolasi untuk perempuan, 1 kamar isolasi untuk kelompok laki-laki dan 1 kamar untuk ABH.
Christina menegaskan bawasannya Shelter ini adalah rumah aman sementara, jadi tidak berfungsi sebagai panti. Ia khawatir ketika Shelter ini di launching, kemudian masyarakat menganggap bahwa ketika ada orang yang tidak dirawat kemudian dikirim ke Shelter.
“Peruntukan Shelter ini untuk disabilitas terlantar, lansia terlantar, anak terlantar dan gepeng,” ungkapnya.
Tetapi SOP hanya berlaku 7 hari, atau bisa diperpanjang untuk 7 hari betikutnya ketika reintegrasi sosial atau penelusuran keluarga tidak bisa diketemukan. Selanjutnya upayanya harus dikembalikan kepada keluarga, melalui integrasi sosial.
Harapannya dengan ada Shelter ini bisa menjawab persoalan-persoalan sosial ketika ada gepeng, lansia terlantar di jalanan.
Catannya bukan yang sakit ya. Kalau yang sakit pasti di rumah sakIt. Kalau sakit jiwa di Klinik Jiwa baik di Puskesmas Karanganyar maupun RSUD dr. Soedomo.
“Yang disini adalah yang rehabilitasi medisnya sudah selesai. Persiapan untuk reintegrasi sosial, kembali kepada pihak keluarga,” pungkasnya.