PERISTIWA

Kabar Baik, ASN Tetap Terima Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini

×

Kabar Baik, ASN Tetap Terima Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Gaji Ke-13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Gaji ke-13 dan 14 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan tetap dicairkan. Meskipun kini ada efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L).

Pernyataan ini langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan kita sudah ada, persiapan to be announce,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Pencairan Gaji Ke-13 dan 14 ASN

Meski demikian, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi untuk segil lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tegas Airlangga.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100 persen tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100 persen, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

Metode Pencairan Gaji Ke-13 dan 14 ASN

Dalam proses pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya sendiri akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

Sedangkan pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Gaji Ke-13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan
Istimewa

Komponen Gaji ke-13 dan 14 ASN

Sedangakan untuk komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Kompenen yang ada pada gaji, yakni gaji pokok tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara untuk komponen gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

Mulai Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN. THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 dan 14

Penerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS dan calon PNS (CPNS) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan bersifat pensiun Penerima tunjangan pokok.

Sementara itu, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Jika merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:

Alasan mendesak itu jika mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri, Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri.

Juga menjalani program untuk mendapatkan keturunan Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Gaji ke-13 dan 14 Untuk Siapa Saja

Masih menurut Rini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara.

Serta pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Sedangkan aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

“Jadi pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *