PERISTIWA

Penganiaya Guru di Trenggalek Dituntut Ringan, PGRI Jatim Siapkan Langkah Cari Keadilan

×

Penganiaya Guru di Trenggalek Dituntut Ringan, PGRI Jatim Siapkan Langkah Cari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Biro Hukum PGRI Provinsi Jawa Timur saat menyampaikan langkah mencari keadilan bagi guru korban penganiayaan.

SUARA TRENGGALEK – Nur Basuki selaku Biro Hukum PGRI Provinsi Jawa Timur menegaskan akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa penganiayaan guru di Trenggalek hanya lima bulan penjara.

Basuki mengatakan pihaknya hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa untuk memantau persidangan, memberikan dukungan, sekaligus melaporkan perkembangan kepada pengurus PGRI Jawa Timur.

“Dari tuntutan jaksa kami tidak puas. Kalau masalah pertimbangan hukum dan proses hukum, kami sudah menyerahkan penuh kepada kuasa hukum. Kami berbicara atas nama PGRI dan guru,” ujar Basuki, Selasa (27/1/2025).

Ia menilai tuntutan lima bulan penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi guru sebagai korban. Dengan tuntutan 5 bulan, putusan pasti dibawahnya.

“Sangat murah sekali harga guru, tempeleng hanya dituntut 3 bulan. Perasaan kami sebagai guru merasa terzalimi. Rasa keadilan kami sama sekali tidak diakomodir negara, sementara tugas kami untuk mendidik anak bangsa,” kata Basuki.

Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik. “Yang semula tidak berkarakter baik kami upayakan menjadi karakter lebih baik. Tapi apa balasannya? Hanya lima bulan guru dianiaya. Apakah salah? Guru tidak bersalah,” tegasnya.

Basuki menambahkan, PGRI Jawa Timur tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI jika keadilan bagi guru tidak terpenuhi.

“Terkait tuntutan jaksa, ada pasal yang bisa dilapiskan, bahkan ada pasal yang lebih berat. Tapi itu urusannya kuasa hukum kami. Kami perlu konsultasi dulu pada pengurus provinsi untuk menentukan langkah-langkah hukum satu di atas,” ujarnya.

Basuki juga menegaskan, langkah-langkah yang akan ditempuh adalah wujud perlindungan terhadap guru, sekaligus upaya menegakkan rasa keadilan dalam sistem hukum.

“Apabila betul-betul kami merasa tidak diberikan keadilan di sini, kami akan menempuh jalur tersebut,” pungkasnya.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek yakni Eko Prayitno. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan disampaikan jika terdakwa Awang Kresna Aji dituntut 5 bulan oleh jaksa penuntut umum.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.