SUARA TRENGGALEK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg apabila aktivitas tersebut dinilai mengganggu masyarakat.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan fatwa itu dikeluarkan karena sound horeg dinilai menimbulkan keresahan publik. Namun, ia menyebut fatwa tersebut bersifat kondisional.
“Artinya ‘illa’-nya adalah ‘idha’, ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan. Dan di situ disebut dengan haram ya. Kalau tidak mengganggu disebut hiburan biasa, boleh-boleh saja,” ujar Cholil kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Cholil menjelaskan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian Forum Satu Muharram 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, dan telah melalui pembahasan dengan sejumlah ahli, termasuk ahli suara dan agama. Ia menegaskan fatwa ini dikeluarkan oleh MUI Jatim, bukan MUI Pusat, karena fenomena tersebut masih bersifat lokal.
“Karena ini sudah menjadi fenomena dan banyak masyarakat meminta tanggapan, maka yang mengeluarkan fatwa adalah MUI Jawa Timur, bukan MUI Pusat,” katanya.
Menurut Cholil, penggunaan sound horeg yang menimbulkan gangguan seperti kebisingan, kerusakan fasilitas, atau mengganggu kenyamanan warga, tergolong haram. Sebaliknya, jika penggunaannya dalam konteks hiburan yang tidak menimbulkan gangguan, seperti hajatan, maka diperbolehkan.
“Maka selama itu mengganggu, itu menjadi haram. Tapi ketika hiburan seperti biasa kita punya hajatan di rumah, ya nggak apa-apa,” ujarnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyebut fatwa yang dikeluarkan oleh KH Muhibbul Aman Aly dari Ponpes Besuk sudah tepat karena berdasarkan bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang kuat.
“Secara keputusan fikih sudah tepat. Itu sudah mempertimbangkan banyak aspek,” kata Ma’ruf.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan pihaknya tengah mencari solusi terbaik terkait maraknya fenomena sound horeg yang menjadi polemik di masyarakat.
“Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata,” ujar Emil, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Jatim juga menjalin koordinasi dengan kepolisian guna membahas aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Rencananya, Emil akan berdialog langsung dengan para pegiat sound horeg untuk mencari titik temu dalam penyelesaian masalah tersebut.