SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan kantor Polsek Watulimo, Wahyu Eka Saputra (19) dan Novan Riono Aditya (29).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dian Nur Pratiwi di ruang Cakra PN Trenggalek pada, Jumat (25/7/2025).
Amar putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang sebelumnya menuntut Wahyu dengan hukuman 10 bulan dan Novan selama 1 tahun 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, 15 hari,” ucap Hakim Dian saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang tampak terharu. Mereka bersujud syukur dan memeluk rekan-rekan mereka yang juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
Penasihat hukum Wahyu, Ummi Habsyah menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Ia menyebut vonis ini sebagai wujud keadilan dari proses hukum yang telah dijalani kliennya.
“Alhamdulillah itu sudah putusan yang benar-benar adil ya, dari proses kita yang panjang. Kami menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Dengan vonis tersebut, Wahyu dan Novan diperkirakan bebas dalam dua pekan ke depan, karena telah menjalani masa penahanan selama enam bulan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari aksi ratusan anggota perguruan silat yang mendatangi kantor Polsek Watulimo pada akhir Januari 2025 untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.
Namun aksi tersebut berujung anarkis setelah tuntutan massa tidak dikabulkan. Sejumlah fasilitas kantor polisi dirusak dan tiga anggota kepolisian terluka akibat lemparan batu.
Polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, Wahyu dan Novan disebut sebagai provokator utama. Delapan terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan dan menunggu pembacaan putusan.