PERISTIWA

Tanggapi Iuran Desa Sukowetan, DPMD Trenggalek Tak Boleh Ada Nilai Mengikat

×

Tanggapi Iuran Desa Sukowetan, DPMD Trenggalek Tak Boleh Ada Nilai Mengikat

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Trenggalek
Kepala DPMD Trenggalek

SUARA TRENGGALEK – Polemik terkait iuran mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

DPMD menegaskan bahwa sumbangan masyarakat bersifat sukarela dan tidak boleh nominal yang mengikat. Serta harus sesuai kemampuan masyarakat.

“Sumbangan masyarakat sifatnya tidak boleh mengikat, harus sesuai dengan kemampuan masing-masing individu,” ujar Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, melalui pesan WhatsApp.

Agus menjelaskan bahwa selama iuran tersebut dilakukan atas dasar gotong-royong dan merupakan kebutuhan masyarakat, maka hal itu diperbolehkan.

Namun, ia menekankan bahwa pengadaan mobil siaga tidak harus sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah desa.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dasar itu menyebutkan bahwa hasil sumbangan masyarakat bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Artinya, Pemerintah Desa dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan. Yang penting, setelah dana terkumpul, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga Desa Sukowetan berinisial N (85) mengeluhkan besaran iuran mobil siaga yang ditetapkan sebesar Rp 50.000 per Kartu Keluarga (KK).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025. N mengaku harus menjual dua pohon pisang seharga Rp 60.000 demi membayar iuran tersebut.

“Saya menjual dua pohon pisang yang berbuah dengan harga Rp 60.000 dan saya bayarkan untuk iuran itu, karena warga lain sudah membayar semua dan saya belum,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran iuran dikumpulkan melalui Rukun Tetangga (RT), dan merasa sungkan jika tidak ikut membayar.

“Bagi warga yang punya sawah atau pekerjaan, mungkin tidak memberatkan. Tapi bagi saya yang tinggal sendirian tanpa pekerjaan, jelas memberatkan,” paparnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menyatakan akan merevisi surat pemberitahuan iuran mobil siaga, terutama terkait ketentuan minimal iuran sebesar Rpp 50.000 per KK.

“Kami akan melakukan revisi terkait minimal besaran iuran tersebut,” ujarnya singkat.