Inti Berita:
• Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek menyepakati alokasi dana cadangan untuk Pilkada 2029 sebesar Rp40 miliar, dengan perubahan nominal yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Raperda Dana Cadangan Pilkada.
• Penyediaan anggaran dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, yakni Rp10 miliar pada APBD 2027, Rp15 miliar pada 2028, dan Rp15 miliar pada 2029 agar tidak membebani keuangan daerah yang juga menanggung kewajiban lain.
SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Trenggalek menyepakati penyesuaian skema pemberian besaran dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 sebesar Rp 40 miliar.
Penyesuaian skema tersebut merubah perda dalam pasal 3 ayat 2 dimana hanya merubah nominal cadangan dengan besaran yang sama. Anggaran tersebut direncanakan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029.
Kesepakatan itu dibahas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada, Kamis (5/11/2026).
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan pembahasan pasal demi pasal dan ayat demi ayat telah diselesaikan.
Menurutnya, hanya satu ketentuan yang mengalami perubahan, yakni Pasal 3 ayat (2), yang mengatur besaran dana cadangan dan tahun penyediaan anggarannya.
“Alhamdulillah tadi pasal per pasal, ayat per ayat sudah dibahas. Hanya satu pasal yang harus dirubah isi Perda dana cadangan,” ujar Guswanto.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati dana cadangan Pilkada sebesar Rp 40 miliar. Penyediaannya dibagi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp10 miliar pada 2027, Rp 15 miliar pada 2028, dan Rp 15 miliar pada 2029.
“Ya, ini adalah dana cadangan yang mau digunakan untuk Pilkada Trenggalek nanti itu berapa sih kemampuan pemerintah daerah? Tadi disepakati itu Rp 40 miliar. Itu dibagi menjadi tiga sesi, Rp 10 miliar di tahun 2027, Rp 15 miliar di tahun 2028, Rp 15 miliar di tahun 2029,” jelasnya.
Guswanto juga menyinggung audiensi Komisi I DPRD dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persiapan anggaran Pilkada.
Menurutnya, pertemuan tersebut bukan merupakan permintaan tambahan anggaran, melainkan langkah KPU untuk menyampaikan kebutuhan persiapan lebih awal.
Ia menyebut terdapat perbedaan rujukan mengenai waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Ketentuan dalam Peraturan KPU mengarah pada pelaksanaan 2029, sementara putusan Mahkamah Konstitusi disebut memunculkan kemungkinan pergeseran pelaksanaan ke 2031.
Meski demikian, DPRD memilih mulai menyiapkan dana cadangan dengan asumsi pelaksanaan Pilkada pada 2029.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan lainnya.
“Kita tidak menghitung 2031 atau 2029, yang penting kita pada 2029. Kita mulai cicil untuk dana cadangan Pilkada ini,” katanya.
Guswanto menambahkan, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kewajiban anggaran lain, termasuk pengembalian pinjaman untuk pembangunan.
Karena itu, penyediaan dana Pilkada dilakukan bertahap agar tidak membebani keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Dengan kesepakatan tersebut, perubahan Raperda Dana Cadangan Pilkada difokuskan pada penetapan nominal dana cadangan sebesar Rp 40 miliar dan pembagian alokasi anggaran selama tiga tahun.
Sebelumnya, anggaran dana cadangan untuk pilkada rencananya dicicil pada tahun 2027 dan 2028. Jadi 2 tahun itu dicicil Rp 20 miliar tahun 2027, dan selanjutnya pada tahun 2028 sebesar Rp 20 miliar.











