SUARATRENGGALEK.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek kembali membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Bersama eksekutif, seluruh pansus membedah catatan rekomendasi atas fasilitasi gubernur yang telah di kirimkan. Mengingat waktu terbatas, pansus tidak ingin timbul sanksi atas keterlambatan registrasi.
Sukarodin selaku Ketua Pansus III DPRD Trenggalek usai rapat mengatakan bahwa dari pembahasan oleh tiga pansus kemarin sudah ada fasilitasi Gubernur.
Dari fasilitasi itu juga telah diterbitkan surat kepada Pemda sebagai catatan agar di tindaklanjuti. Alhasil, setelah di cek dalam rapat, Bappeda menyampaikan telah menindaklanjuti sesuai catatan atas fasilitasi tersebut.
“Semua catatan telah ditindaklanjuti, sedangkan untuk selanjutnya akan segera di sampaikan kepada Gubernur,” ucap Sukarodin, Jum’at (9/8/2023).
Pihaknya juga mengatakan bahwa proses ini harus di percepat, mengingat ada sanksi jika terjadi keterlambatan. Setelah dikirim ke Gubernur oleh Bappeda, selanjutnya akan mendapatkan nomor registrasi.
Saat ditanya terkait catatan, Sukarodin menerangkan bahwa sudah semua catatan telah di tindaklanjuti. Seperti catatan tentang PDRB, dalam catatan pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan, namun dalam PDRB tidak ada stimulasi.
“Ternyata, itu telah selesai dalam KUA-PPAS, juga dalam pansus RPJPD ada saran yang wajar serta telah ada tindaklanjut,” jelasnya.
Sukarodin juga menambahkan jika dalam proses draf RPJPD terdapat kesalahan, maka masih bisa di revisi sewaktu-waktu, sesuai dengan perkembangan serta urgensinya.
Dalam prosesnya DPRD yang akan melakukan revisi, misal pertumbuhan perekonomian terlalu rendah, namun dalam data naik maka perlu ada perubahan.
“Perlu kami ingatkan bahwa RPJPD ini sangat penting, sebagai pedoman dan acuan untuk pelaksanaan RPJMD,’ pungkasnya. (ADV)