SUARA TRENGGALEK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menegaskan bahwa aksi desak petahana di pendopo beberapa waktu lalu yang dilakukan para Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak melanggar netralitas.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek ketika melakukan pengawasan aksi tersebut. Perlu di ketahui, aksi tersebut mendesak petahana untuk mendaftar ke KPU pada Pilkada Trenggalek 2024.
“Setelah melakukan kajian dan pencermatan hasilnya memunculkan bahwa aksi desak petahana tidak melanggar netralitas,” ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.
Disampaikan Rusman, memang jika aksi tersebut dibiarkan pasti akan ada dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala dan perangkat desa, tapi terkait hal itu pihaknya bergerak cepat untuk lakukan pencegahan.
Pencegahan yang dilakukan adalah langsung menugaskan dua orang komisioner untuk melakukan pengawasan. Selain itu juga menemui koordinator aksi guna berkoordinasi terkait tindakan apa yang tidak boleh dilakukan.
“Hal tersebut sebagai upaya pengawasan melekat yang dilakukan oleh bawaslu,” tegasnya.
Dalam upaya itu, pihaknya telah menemui koordinator aksinya, yang merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Puryono beserta seluruh elemen kepala desa.
Itu dilakukan lantaran mengacu surat edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024, bahwa Bawaslu Kabupaten ketika menemukan potensi pelanggaran harus segera melakukan pencegahan.
“Selain itu, saat kejadian tersebut masih belum ada calon, sehingga ratusan kades dan perangkat desa mengikuti saran Bawaslu,” jelasnya.
Rusman juga menerangkan bahwa, peserta aksi mengikuti pencegahan yang dilakukan yakni saat tidak ikut menghantar pencalonan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin- Syah) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juga, yang dimaksud di Undang-undang (UU) pemilu melanggar apabila melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan calon. Dalam hal ini adalah calon ketika yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, yang mendaftarkan diri atau didaftarkan di KPU kabupaten atau kota.
“Hal tersebut tentu tidak ada indikasi mengarah pelanggaran netralitas, mengingat ketika aksi tersebut status Ipin masih sebagai bupati bukan sebagai calon bupati,” tuturnya kepada awak media.
Sehingga, jika sudah ditetapkan sebagai calon, ketika ada potensi pelanggaran akan langsung didalami. Ketika hal tersebut terjadi, Bawaslu akan menindaklanjuti sejauh mana menguntungkan atau merugikan.
Apabila hanya satu pasangan calon (paslon), berarti memiliki juga sama memiliki potensi besar. Kerawanan tetap betul karena petahana. Karena orang memperlihatkan dukungannya sehingga terkadang mereka lupa terhadap statusnya.
“Apa yang tidak boleh yaitu melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan untuk calon,” paparnya.
Diimbuhkan Rusman, alhasil, dalam hal ini setelah kami lakukan pencegahan mereka yakni kepala dan perangkat desa yang menggelar aksi patuh membubarkan diri, sehingga pelanggaran itu tidak terjadi.