PERISTIWA

Babak Baru Kasus Pencabulan Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek

×

Babak Baru Kasus Pencabulan Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Trenggalek
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiantoro saay dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEKPerkara kasus pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, kembali berlanjut ke meja hukum.

Perkara ini merupakan kasus lanjutan kiai dan anak cabuli santriwati jilid 2, setelah sebelumnya dua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Faisol Subhan Hadi (37), divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiantoro, menjelaskan untuk perkara Faisol dan Masduki bahwa berkas perkara Faisol masih menunggu kelengkapan dari penyidik.

Kasus Pencabulan di Trenggalek

“Kalau perkara Faisol kemarin sempat kami kembalikan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah melewati masa,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Yan menambahkan, berkas Faisol hingga kini belum masuk tahap P21. “Intinya masih tahap P18–P19 karena ada yang perlu dilengkapi,” tegasnya.

Sementara itu, berkas perkara Masduki sudah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P21 pada pekan ini. Kasus jilid dua ini mencakup laporan dari lima korban.

“Awalnya ada enam laporan korban, karena untuk mengejar waktu kami bagi dua. SPDP pertama sudah putusan dan SPDP dua sampai enam kami gabungkan jadi satu biar lebih maksimal penyidikannya,” jelas Yan.

Terancam Tambahan Hukuman

Sedangkan untuk penambahan hukuman, Yan menyampaikan pihaknya menunggu petunjuk pimpinan bagaimana, apakah ditambah sepertiga atau bagaimana itu nanti di lihat perkembangan selanjutnya saja.

“Saya tidak bisa menyampaikan sekarang terkait penambahan hukuman, sedangkan untuk tuntutan juga masih belum sampai pada itu,” ungkapnya.

Kasus ini merupakan lanjutan dari persidangan tahun 2024. Saat itu, PN Trenggalek menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Masduki dan Faisol. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun untuk Masduki dan 11 tahun untuk Faisol.