PERISTIWA

Anggota Koperasi Madani Wadul ke DPRD Trenggalek, Tabungan Tak Bisa Dicairkan

×

Anggota Koperasi Madani Wadul ke DPRD Trenggalek, Tabungan Tak Bisa Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Koperasi Syariah Madani Trenggalek
Unjuk rasa anggota koperasi syariah madani di depan kantor DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Puluhan anggota KSPPS Syariah Madani mendatangi kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/6/2025), untuk menuntut pencairan simpanan yang macet sejak Desember 2024.

Mereka meminta dewan turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Mustaghfirin, salah satu perwakilan anggota, mengatakan kehadiran mereka murni untuk menagih hak yang belum direalisasikan oleh pengurus koperasi.

“Masyarakat Watulimo, khususnya anggota KSPPS Syariah Madani, hadir di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rangka menuntut hak-haknya. Mereka selama ini kesulitan mencairkan tabungan masing-masing,” ujarnya.

Ia menyebutkan, nilai simpanan anggota bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp300 juta. Macetnya pencairan ini menimbulkan keresahan di antara sekitar 14.000 anggota koperasi.

Menurutnya, anggota memberi tenggat waktu hingga 12 September 2025 kepada pengurus untuk menyelesaikan pencairan. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum.

“Nah, nanti jika tanggal 12 September itu tidak ada realisasi dari kesepakatan ini, maka kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Anggota lain, Mukayan mengaku ikut mengalami kesulitan mengambil simpanan. Ia menyampaikan, pengambilan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal kecil.

“Jadi ambil Rp500 ribu tanggal sekian, nanti dikasih tanggal sekian (dicicil),” katanya.

Mukayan menyambut baik adanya solusi dari DPRD yang menyebut pencairan akan dimulai pada 13 Juni hingga 12 September 2025.

“Senang sekali, karena tadi uang dikatakan sudah bisa mulai keluar mulai besok,” ujarnya.

Para anggota berharap DPRD dan Dinas Koperasi dapat mengawal pencairan agar berjalan sesuai kesepakatan dan tidak merugikan masyarakat.