PERISTIWA

Pemkab Trenggalek Terapkan Izin Sewa Lokasi untuk Tertibkan Parkir Liar

×

Pemkab Trenggalek Terapkan Izin Sewa Lokasi untuk Tertibkan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Event Trenggalek
Kondisi malam hari di alun-alun Trenggalek berjajar para pedagang kaki lima.

SUARA TRENGGALEK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberlakukan izin sewa lokasi parkir saat kegiatan atau event di sekitar Alun-Alun Trenggalek.

Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah praktik juru parkir liar sekaligus menyeragamkan tarif parkir agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Hartoko, mengatakan penggunaan lahan parkir milik pemerintah daerah kini dikenakan biaya sewa. Besarannya ditentukan Rp 1.500 per meter per hari.

“Kelihatannya sekarang lebih tertib. Jadi teman-teman yang melaksanakan parkir bisa menggunakan lahan pemerintah daerah, tapi harus membayar sesuai ketentuan. Per meternya Rp 1.500 per hari,” ujar Hartoko, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini juga mencegah terjadinya perbedaan tarif antarjuru parkir. “Kami sarankan tarif parkir dibuat sama supaya tidak menimbulkan gejolak,” imbuhnya.

Hartoko juga menambahkan, pengajuan lokasi parkir dilakukan oleh pengelola dengan pengukuran terlebih dahulu oleh pihak terkait. Regulasi terkait pemakaian lahan sendiri sudah diatur dalam Perda Kabupaten Trenggalek.

Meski demikian, ia menegaskan, parkir berlangganan yang dikelola pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Nanti akan dibuatkan ruang-ruang mana yang dibebaskan dari parkir dan mana yang tidak boleh dipungut. Saat ini masih dalam kajian bersama Dinas Perhubungan,” jelas Hartoko.