PERISTIWA

Pengesahan Perubahan SOTK Trenggalek Tertunda, Tunggu Registrasi Pemprov

×

Pengesahan Perubahan SOTK Trenggalek Tertunda, Tunggu Registrasi Pemprov

Sebarkan artikel ini
Perubahan SOTK Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek saat menyampaikan alasan penundaan pengesahan perubahan SOTK.

SUARA TRENGGALEK – Sidang Paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ditunda. Penundaan dilakukan karena belum turunnya nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Semula, persetujuan Ranperda SOTK dijadwalkan bersamaan dengan sidang paripurna terkait kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun karena kendala teknis, pembahasan soal SOTK terpaksa ditunda.

“Seharusnya hari ini ada persetujuan perubahan SOTK yang baru, karena ada beberapa dinas yang baru. Tapi karena alasan teknis, akhirnya ditunda dulu,” ujar Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, usai mengikuti sidang paripurna, Jumat (18/7/2025).

Syah menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan belum terbitnya nomor register dari Biro Hukum Pemprov Jatim. “Hari ini sebenarnya ada dua agenda paripurna. Yang pertama kesepakatan KUA dan PPAS perubahan, yang kedua terkait SOTK. Namun karena registrasi belum keluar, kita tunda,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyatakan pihaknya telah berupaya mempercepat proses. “Sudah kita kebut, tapi tinggal nomor register dari provinsi yang belum keluar. Tadi malam kita tunggu sampai pukul 11 malam, Sekdaprov sudah tanda tangan, tapi Biro Hukum belum registrasi,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Doding, pelaksanaan paripurna hanya dilakukan satu agenda, yakni pengesahan KUA dan PPAS Perubahan. “Kita tunda paripurna terkait SOTK dan akan dijadwalkan ulang setelah nomor registrasi keluar,” ujarnya.

Doding menambahkan, perubahan SOTK mencakup beberapa penyesuaian kelembagaan. Dinas Pendapatan, misalnya, gagal dibentuk karena tidak memenuhi syarat luas wilayah dan jumlah penduduk. “Akhirnya kita tambah bidang menjadi enam. Dinas Lingkungan Hidup berdiri sendiri, Dinas Pemukiman digabung dengan Perhubungan,” jelasnya.

Perubahan lainnya yaitu Dinas Pendidikan berdiri sendiri, Dinas Pemuda dan Olahraga dipisah, serta Dinas Peternakan digabung dengan Perikanan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turut mengalami perubahan nomenklatur.

“Dinas Pendapatan sudah positif tidak jadi. Kita tinggal tunggu register, dan Insya Allah Senin akan kita paripurnakan,” pungkas Doding.