PERISTIWA

PWI Jatim Dorong Literasi Media Usai Tiga Wartawan Ditangkap Polres Trenggalek

×

PWI Jatim Dorong Literasi Media Usai Tiga Wartawan Ditangkap Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Pwi Jatim
Istimewa.

SUARA TRENGGALEK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mendorong peningkatan literasi media di kalangan kepala desa, kepala sekolah, dan pelajar.

Dorongan ini menyusul penangkapan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan asal Tulungagung oleh Polres Trenggalek, karena diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.

Ketiganya diamankan aparat setelah adanya laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif serta legalitas media tempat mereka bekerja.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jatim, Mahmud Suhermono, menyatakan pentingnya membangun kesadaran bermedia agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan namun tidak memahami etika jurnalistik.

“Mereka sering jadi korban dari informasi yang tidak benar. PWI harus hadir di sana, memberikan literasi media yang tepat. Misalnya, bagaimana cara menyikapi berita negatif, hak jawab, hingga aspek hukum seperti UU ITE Pasal 27 dan 28,” ujarnya, Minggu malam (25/5/2025).

Mahmud menegaskan bahwa kegiatan literasi media bisa dilakukan tanpa anggaran besar. Kepala desa maupun kepala sekolah cukup dikumpulkan untuk mendapat pembekalan langsung dari anggota PWI yang ada di setiap daerah.

Ia menilai, kasus yang terjadi di Trenggalek mencerminkan maraknya media tidak kredibel yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Banyak media tidak kredibel dikendalikan oleh mereka yang punya posisi politik. Ini jadi tantangan yang harus dijawab oleh PWI,” ucap Mahmud.

Mahmud juga menekankan komitmen PWI terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ia menyampaikan bahwa setiap produk jurnalistik harus melalui proses konfirmasi dan klarifikasi dengan narasumber yang kredibel.

“Bila terjadi kesalahan atau ketidakberimbangan dalam pemberitaan, masyarakat harus tahu ada mekanisme hak jawab dan koreksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan secara sembarangan karena sudah diatur dalam mekanisme etik Dewan Pers. Namun jika ada oknum yang melakukan pemerasan atas nama wartawan, maka hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum.

“PWI tidak dalam posisi untuk menghakimi, tapi memberikan contoh dan edukasi. Masyarakat nantinya yang akan menilai mana media yang menjalankan fungsinya secara benar,” pungkas Mahmud.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek menyatakan proses hukum terhadap tiga oknum tersebut masih berjalan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menanggapi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan namun bertindak di luar kewajaran.