SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pemberlakuan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar peraturan izin Haji. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Selasa (29/4/2025) hingga sekitar 10 Juni mendatang, sebagaimana dilansir dari Arab News.
Individu yang nekat melaksanakan Haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp89,4 juta. Tak hanya jemaah, para pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut juga akan dikenai sanksi serupa.
Denda Bertingkat dan Penyitaan Aset
Mengutip Saudi Gazette, seluruh jenis visa kunjungan tercakup dalam aturan ini. Bahkan, individu yang mengajukan visa untuk orang-orang yang kemudian terbukti melanggar, dapat dikenai denda lebih berat, yakni hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp447,4 juta. Jumlah denda akan meningkat sesuai dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.
Lebih jauh lagi, siapa pun yang menyediakan tempat tinggal bagi pemegang visa kunjungan, baik berupa hotel, apartemen, rumah pribadi, maupun penampungan lainnya, akan dianggap melanggar. Demikian pula dengan mereka yang menyembunyikan atau membantu pelanggar tetap tinggal, akan dikenai sanksi tambahan yang disesuaikan dengan jumlah pelanggar yang terlibat.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau memfasilitasi pelanggaran juga terancam disita, termasuk jika kendaraan tersebut milik pelanggar langsung atau pihak yang bekerja sama dengan pelanggar.
Deportasi dan Larangan Masuk Sepuluh Tahun
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada penyusup ilegal, baik dari kalangan penduduk resmi maupun warga asing yang melebihi masa tinggal (overstayer). Siapa pun yang tertangkap akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Menjaga Keselamatan dan Ketertiban Ibadah Haji
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keteraturan pelaksanaan ibadah Haji dan keselamatan seluruh jemaah. Penegakan hukum akan diperketat dan pemerintah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran.
Masyarakat diimbau turut serta dalam menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 2025 dengan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.