SUARA TRENGGALEK – Arca Durga Mahisasuramardini yang berada di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya kembali ke tempat asalnya setelah sebelumnya sempat dibawa ke Bogor.
Arca tersebut sempat menjadi polemik karena dibawa oleh eks Kapolres Trenggalek ke luar daerah tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Meski dibawa dengan tujuan restorasi, tindakan tersebut menuai perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi.
Kepala Desa Kamulan, Masruri menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang mengambil arca tersebut dari Polresta Bogor pada Selasa (22/4/2025) dan membawanya kembali ke Trenggalek pada Rabu (23/4/2025).
“Jadi kemarin saya mengambil di Polresta Bogor. Awalnya memang saya minta tolong kepada eks Kapolres karena ia memiliki tim restorasi untuk menyempurnakan arca ini,” jelas Masruri kepada awak media.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Trenggalek maupun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat.
Masruri menegaskan bahwa restorasi ini merupakan inisiatif pribadinya demi pelestarian warisan budaya. Ia membantah isu yang menyebut arca tersebut akan dijadikan koleksi pribadi oleh eks Kapolres Trenggalek.
“Mohon maaf, itu tidak benar. Tidak ada niatan untuk menjadikan koleksi pribadi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa arca tersebut memang ditemukan dalam kondisi tidak utuh, di mana bagian kepala sudah tidak ada.
“Karena ditemukan memang seperti itu. Jadi memang kepalanya hilang,” tuturnya.
Masruri menyebut proses restorasi sempat direncanakan akan memakan waktu sekitar empat bulan, mengingat kerumitan bahan dan teknik yang dibutuhkan.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan bahwa telah mengirimkan proposal ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung upaya pelestarian peninggalan-peninggalan bersejarah lainnya di wilayah Kamulan.
Kembalinya arca Durga Mahisasuramardin ke Trenggalek menjadi pembelajaran penting tentang perlunya transparansi dan administrasi yang sah dalam pengelolaan benda cagar budaya.
Meski bermaksud melestarikan, tindakan yang dilakukan tanpa prosedur resmi dapat menimbulkan salah paham dan spekulasi di tengah masyarakat.
Kini, masyarakat Trenggalek berharap arca bersejarah tersebut dapat dirawat dan ditampilkan secara layak untuk edukasi dan pelestarian budaya lokal.