PERISTIWA

KPK Larang Mobil Dinas Pejabat untuk Mudik dan Ingatkan Gratifikasi Hari Raya

×

KPK Larang Mobil Dinas Pejabat untuk Mudik dan Ingatkan Gratifikasi Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Larangan mobil dinas pejabat Trenggalek untuk mudik lebaran
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk perjalanan pribadi.

KPK mengimbau kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas kedinasan,” ujar Budi Prasetiyo dalam keterangannya kepada RRI, Minggu (23/3/2025).

Imbauan Tolak Gratifikasi di Hari Raya

Selain itu, KPK juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“ASN dan PN harus menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Jika menerima gratifikasi karena kondisi tertentu, wajib melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima,” tegas Budi.

KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk menerbitkan imbauan internal agar para pegawai menolak gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau bertentangan dengan kode etik.

Pentingnya Langkah Pencegahan

Selain ASN dan PN, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan gratifikasi.

KPK mengimbau agar tidak ada pemberian hadiah dalam bentuk apa pun yang bisa dianggap sebagai suap atau uang pelicin.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.