WISATA

Pulau Karangpegat di Watulimo, Satu-satunya Pulau Berstatus Kawasan Perhutani di Trenggalek

×

Pulau Karangpegat di Watulimo, Satu-satunya Pulau Berstatus Kawasan Perhutani di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Perhutani Trenggalek tegaskan lahannya tidak dicaplok SHM
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan,

SUARA TRENGGALEK – Dari 93 pulau yang tercatat dalam wilayah Kabupaten Trenggalek, hanya satu pulau yang berstatus sebagai kawasan Perhutani, yakni Pulau Karangpegat di Kecamatan Watulimo.

Wakil Kepala Administratur Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengungkapkan bahwa status ini membuat pengelolaan Pulau Karangpegat berbeda dibanding pulau lainnya.

“Hanya satu yang berstatus kawasan Perhutani, yakni Pulau Karangpegat,” ujar Hermawan, Senin (17/2/2025).

Meski berada dalam kawasan Perhutani, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengelolanya dengan mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika ada kelompok masyarakat yang ingin mengelola pulau ini untuk investasi atau wisata, mereka bisa mengajukan perizinan,” jelasnya.

Hermawan juga menambahkan bahwa dalam sistem pengelolaan kawasan Perhutani, terdapat skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Jika Pulau Karangpegat termasuk dalam kategori ini, maka izin pengelolaannya akan langsung ditangani KLHK.

Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa tantangan dalam pemanfaatan Pulau Karangpegat, terutama aksesibilitas yang sulit serta tidak adanya permukiman masyarakat di sekitarnya.

“Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengelolanya,” imbuhnya.

Potensi dan Luas Kawasan Perhutani di Trenggalek

Kabupaten Trenggalek memiliki wilayah Perhutani yang cukup luas, dengan total kawasan hutan mencapai 62.688,9 hektare. Berdasarkan data Perhutani Kediri Selatan, wilayah tersebut terbagi menjadi:

Hutan lindung: 18.053 hektare

Hutan produksi: 44.635,9 hektare

Dari total luas tersebut, hampir 30.000 hektare masuk dalam kawasan indikatif KHDPK. Jika Pulau Karangpegat termasuk dalam skema ini, maka pengelolaannya akan berada langsung di bawah Kementerian LHK.

Pulau Karangpegat sendiri memiliki potensi wisata bahari yang menarik. Dengan adanya peluang pengelolaan oleh masyarakat, ke depan pulau ini dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata yang berkontribusi bagi perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *