BISNIS

Trenggalek Miliki 62.688 Hektar Kawasan Hutan, Pinus Jadi Komoditas Unggulan

×

Trenggalek Miliki 62.688 Hektar Kawasan Hutan, Pinus Jadi Komoditas Unggulan

Sebarkan artikel ini
Petani saat melakukan sadap pinus di hutan produksi Trenggalek.
Petani saat melakukan sadap getah pinus di Hutan Produksi Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek dengan luas wilayah sekitar 126.140 hektar atau 1.261,40 kilometer persegi ternyata memiliki hutan lindung dan hutan produksi yang sangat luas sekitar 62.688,9 hektar.

Berdasarkan dari data perhutani kediri selatan wilayah hutan di Trenggalek terdiri dari wilayah hutan lindung seluas 18.053 hektar dan untuk wilayah hutan produksi sekitar 44.635,9 hektar.

Luas Wilayah Hutan di Kabupaten Trenggalek

Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan bahwa Trenggalek memiliki wilayah hutan lindung dan hutan produksi sekitar 62.688,9 hektar.

Secara rinci, ia mengatakan berdasarkan data perhutani kediri selatan wilayah hutan lindung seluas 18.053 hektar dan untuk wilayah hutan produksi sekitar 44.635,9 hektar.

“Dari total tersebut juga ada lahan kritis, dengan luasan sekitar 1.500 hektar,” ungkap Hermawan.

Sadap getah pinus di hutan produksi wilayah Trenggalek.

Lahan Kritis di Kabupaten Trenggalek

Hermawan juga mengatakan jika lahan kritis di Kabupaten Trenggalek mencapai 1.500 hektare. Ia juga mencontohkan bahwa lahan kritis itu seperti gunung yang ada wilayah Kecamatan Durenan. Gunung dengan batuan yang terdapat unsur tanah yang minim.

Lebih jelas disampaikan bahwa lahan kritis itu merupakan lahan yang hanya ada batuan saja. Jadi jika musim kemarau, akan kelihatan bahwa rumput dilokasi sangat kering. Lahan seperti itu tidak bisa untuk produksi, hanya ditumbuhi rumput serasah.

“Jadi berupa batu-batuan kayak gitu. Termasuk yang di ora arik yang ada pemancar, kalau kelihatan naik bus itu kan kelihatan itu. Nah, kayak batu gunung seperti itu,” ia mencontohkan.

Sedangkan untuk kondisi tutupan hutan, Hermawan menerangkan jika hampir penuh sekitar 95 persen tertutup, hanya kondisi yang berbatu kayak di Durenan, orak arik dengan kondisi lahan kritis yang tidak bisa diolah.

Hutan Produksi Ada Pinus Hingga Jati

“Dalam pengelolaan hutan, ada produksi hasil hutan kayu dan hasil hutan non kayu,” tutur Hermawan.

Hermawan menerangkan jika hutan produksi sendiri dikelola oleh lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), organisasi masyarakat yang ada di sekitaran kawasan hutan itu bekerja sama dengan perum perhutani.

Atau biasa disebut kelompok tani hutan, lembaga itu ada  sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang perhutanan sosial.

“Hutan produksi ini tergantung wilayah, misal seputaran Prigi, Watulimo itu hutan campur, hutan campuran di situ ada MPTS jadi tanaman cengkeh, durian, kelapa dan lain-lain,” jelasnya.

Juga disampaikan Hermawan terdapat juga tanaman jati seperti yang ada di seputaran Kecamatan Tugu, Pule juga di wilayah Trenggalek.

“Seperti di jaas, nah, itu ada tanaman jati. Jadi memang sesuai dengan karakteristik hutan tempat tumbuh. Untuk pinus ada di Bendungan,” paparnya.

Hutan produksi dengan tanaman pinus di Trenggalek.

Pendapatan Dari Hasil Hutan Produksi

Masih menurut Hermawan, untuk total luas wilayah hutan Pinus di Trenggalek sekitar 17.000 hektar tersebar di berbagai Kecamatan. Mulai dari Kecamatan Panggul, Dongko dan Tugu.

Juga ada di Kecamatan Karangan, Kecamatan Trenggalek, Bendungan, termasuk Gandusari, Kampak serta Munjungan, nah jadi tersebar.

“Untuk hasil hutan produksi dari Pinus itu bisa dinamakan produksi hasil hutan non kayu jadi akan diolah menjadi gondorukem dan minyak dari getah Pinus nya,” ungkap Hermawan.

Dari hasil produksi sendiri, hasil hutan produksi getah pinus rata-rata sekitar 7.500 ton. Itu merupakan hasil dari para petani yang memanfaatkan tanah tegalan Pinus untuk diambil getahnya.

Para petani ini, mengambil getah Pinus yang ada di sekitaran lokasinya rumah. Para petani di Trenggalek rata-rata memanfaatkan itu jika mereka tidak ada kegiatan penanaman di kebun maupun di sawah.

“Ini kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh petani, yakni melakukan sadapan getah Pinus. Dari hasil itu. Bisa untuk menambah kebutuhan hidup mereka,” paparnya.

Pengelolaan Pendapatan Hutan Produksi Pinus

Lebih lengkap Hermawan juga menambahkan jika pendapatan seperti getah pinus merupakan target dari BUMN. Sedangkan nanti produksinya akan masuk ke Kementerian Kementerian BUMN.

“Jadi ada target pendapatan dari BUMN, pendapatan itu diambil dari getah pinus yang ada di Trenggalek,” ungkapnya.

Diimbuhkannya terkait pengelolaan ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Artinya Pemkab nanti tetap menerima pendapatan bagi hasilnya, dari sektor yang dinamakan PNBP pendapatan nasional bukan pajak.

“Kan dari pusat, nanti PNBP yang untuk Kabupaten Trenggalek berapa kan terus ada, juga untuk pengembalian ke kabupaten masing-masing,” jelasnya.