PERISTIWA

NV Ajukan Praperadilan ke PN Trenggalek, Uji Status Penahanan Atas Kasus Dugaan Arisan Menyimpang

×

NV Ajukan Praperadilan ke PN Trenggalek, Uji Status Penahanan Atas Kasus Dugaan Arisan Menyimpang

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek.
Inti Berita:
• PN Trenggalek mengonfirmasi pendaftaran gugatan praperadilan oleh NV (35), tersangka kasus dugaan penggelapan modus arisan menyimpang, terkait keabsahan prosedur penahanannya oleh kepolisian.
​• Kejari Trenggalek menegaskan penanganan perkara pokok menunggu hasil praperadilan, meskipun berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

SUARA TRENGGALEK – Penanganan kasus dugaan penggelapan dengan modus arisan menyimpang yang menjerat tersangka NV (35) memasuki babak baru.

NV melalui kuasa hukumnya secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di pengadilan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Permohonan diajukan atas nama NV melalui kuasa hukumnya dengan pokok persoalan terkait penahanan.

“Yang diajukan sebagai lingkup dari permohonan praperadilannya adalah terhadap proses penahanannya yang sedang diuji dalam perkara praperadilan tersebut,” ujar Zakky, Kamis (29/10/2926).

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara praperadilan mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga prosesnya berlangsung dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.

Terkait perkara pokok dugaan penggelapan yang menjerat NV, Zakky mengatakan PN Trenggalek belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, ia menyebut mekanisme penanganan perkara pokok nantinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

“Kalau untuk perkara pokoknya karena belum sampai ke Pengadilan Negeri Trenggalek, kami juga belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subseksi II Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana mengatakan berkas perkara NV sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Meski demikian, pihak kejaksaan akan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu sesuai prosedur.

“Untuk proses penanganan perkara dengan inisial NV saat ini sedang ada praperadilan. Tentunya kita menunggu dan mengikuti sesuai prosedur, step by step dulu,” ujar Dina.

Menurut Dina, sangkaan pasal dalam perkara tersebut masih sama seperti sebelumnya. Ia menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu.

Termasuk penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka sesuai ruang lingkup permohonan yang diajukan.

Karena pokok permohonan NV berkaitan dengan penahanan, keabsahan tindakan tersebut akan diuji oleh hakim dalam persidangan.

“Putusan praperadilan nantinya akan menentukan tindak lanjut proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, NV (35) ditahan Polres Trenggalek setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan bermodus arisan menyimpang.

Perkara tersebut dilaporkan oleh sedikitnya lima korban melalui lima laporan polisi.

Nilai kerugian yang dilaporkan korban bervariasi, mulai dari Rp 35 juta hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini disebut kembali menjerat NV dengan laporan serupa dari korban yang berbeda.