PERISTIWA

Kasus Pemilik Akun TikTok “DON” Di-P19, Kejari Trenggalek Tunggu Kelengkapan Berkas dari Penyidik Polres

×

Kasus Pemilik Akun TikTok “DON” Di-P19, Kejari Trenggalek Tunggu Kelengkapan Berkas dari Penyidik Polres

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Inti Berita:
• Kejari Trenggalek resmi mengembalikan berkas perkara (status P19) kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan lambang PSHT oleh pemilik akun TikTok DON berinisial TPA (24) ke Satreskrim Polres Trenggalek.
​• Jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah kekurangan aspek formil dan materiil dalam batas waktu dua minggu sejak berkas dikembalikan, sebelum nantinya diteliti kembali untuk tahap P21.

SUARA TRENGGALEK – Penanganan hukum atas kasus dugaan ujaran permusuhan dan penghinaan terhadap lambang organisasi pencak silat PSHT yang melibatkan pemilik akun TikTok DON memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Trenggalek dengan status P19 pada 13 Oktober 2026.

Saat ditemui awak media, Kepala Subseksi II Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana mengatakan berkas perkara tersebut hingga kini masih berada di tangan penyidik.

Kejaksaan meminta sejumlah kekurangan dalam berkas dilengkapi sebelum perkara dapat diproses ke tahap berikutnya.

“Untuk penanganan perkara dengan kasus berinisial TPA itu kemarin dari kita sudah melakukan P19. Sekarang berkasnya lagi di penyidik belum dikembalikan kepada kami,” ujar Dina.

Ia menjelaskan, kekurangan yang menjadi dasar pengembalian berkas mencakup aspek formil maupun materiil.

Namun, pihak kejaksaan tidak dapat mengungkapkan secara terperinci bagian-bagian yang harus dilengkapi karena berkaitan dengan isi petunjuk P19.

“Alasan-alasannya ada formil dan materiil yang memang secara materiil ada unsur yang belum terpenuhi, sehingga penyidik memiliki PR untuk memperbaiki itu,” jelasnya.

Menurut Dina, penyidik memiliki waktu sekitar dua minggu sejak berkas dikembalikan melalui P19 untuk melakukan perbaikan.

Apabila masih terdapat kendala dalam pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik dapat berkoordinasi dengan kejaksaan melalui berita acara koordinasi.

Setelah berkas perkara kembali diterima, jaksa memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk melakukan penelitian.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21. Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, kejaksaan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik.

“Jika sudah lengkap nanti bisa kita P21, namun jika belum lengkap kembali nanti kita akan melakukan berita acara koordinasi dengan pihak penyidik,” kata Dina.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Trenggalek telah menahan TPA (24), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, yang merupakan pemilik akun TikTok DON.

TPA diamankan pada Senin (7/9/2026) malam di wilayah Kabupaten Trenggalek. Ia dilaporkan terkait siaran langsung dan konten di media sosial yang diduga memuat ujaran permusuhan serta penghinaan terhadap lambang organisasi pencak silat PSHT.

Saat itu, AKP Katik meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri setelah kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dengan adanya tindak tegas dari Polres Trenggalek melalui Satreskrim kami mohon masyarakat tidak menanggapi hal macam-macam. Jadi, kami sudah tindak tegas tindak lanjuti tentang perkara adanya laporan,” kata AKP Katik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial.