Inti Berita:
PPDI Trenggalek menggelar RDP bersama DPRD dan Dinas PMD untuk memperjuangkan batas usia pensiun 169 perangkat desa senior hingga 64 tahun.
DPRD Trenggalek memastikan perubahan Perda akan mengakomodasi ketentuan masa jabatan sesuai dengan SK pengangkatan masing-masing perangkat.
Untuk perangkat desa yang diangkat setelah UU Desa 2014 berlaku, batas usia pensiun telah diatur secara eksplisit pada usia 60 tahun.
SUARA TRENGGALEK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan perangkat desa yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan batas usia hingga 64 tahun.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rabu (30/9/2026).
Usai RDP, Doding menjelaskan, dalam persoalan RDP tersebut berkaitan dengan perbedaan ketentuan usia pemberhentian atau pensiun perangkat desa dalam aturan lama dengan SK pengangkatan yang dimiliki sebagian perangkat desa.
Menurutnya, pada Perda Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya mengatur perangkat desa berhenti pada usia 60 tahun.
Sementara, terdapat perangkat desa yang memiliki SK pengangkatan dengan ketentuan masa jabatan hingga usia 64 tahun sesuai peraturan yang lama.
“Jadi, ada perangkat Desa sesuai SK berdasarkan Mendagri dan undang-undang lama yang batas berhentinya di usia 64 tahun,” terang Doding.
Ia mengatakan, perubahan Perda yang sedang dilakukan akan mengakomodasi masa jabatan perangkat desa berdasarkan SK pengangkatan masing-masing.
“Perubahannya itu ada kata-kata 60 tahun itu dirubah menjadi sesuai dengan SK yang didapatkan. Itu saja. Karena ada sebagian yang SK-nya itu sampai 64. Itu yang menjadi masalah,” jelasnya.
Doding menambahkan, setelah Perda disahkan, aturan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Nantinya, ketentuan dalam Perbup juga akan menyesuaikan dengan SK yang dimiliki perangkat desa.
“Tinggal SK-nya nanti diuji apakah itu 64 atau 60. Kalau 60 ya 60 kan gitu. 64 ya 64 gitu kan karena ini kan Perda perubahan,” katanya.
Terkait perangkat desa yang diangkat setelah berlakunya Undang-Undang Desa 2014, Doding menyebut ketentuan usia pemberhentiannya telah secara eksplisit mengatur 60 tahun.
“Kalau yang baru setelah undang-undang desa 2014 itu malah sudah eksplisit 60 tahun. Karena memang di undang-undang desa yang baru itu perangkat desa ya 60 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990.
Menurutnya, dalam aturan tersebut masa jabatan maksimal perangkat desa disebut sampai usia 64 tahun.
“Teman-teman ini adalah PPDI mulai teman-teman dari perangkat yang diangkat berdasarkan undang-undang 579 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 1990 di sana kan memang disebutkan bahwa masa jabatan maksimal adalah 64 tahun,” kata Suhartoko.
Namun, Suhartoko menyebut SK pengangkatan perangkat desa di Trenggalek tidak secara eksplisit mencantumkan angka 64 tahun. Dalam konsiderannya, SK tersebut menggunakan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990.
Karena itu, Dinas PMD Trenggalek telah menyiapkan surat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan ketentuan yang dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sekarang sudah menyiapkan surat juga konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri nanti hasilnya bagaimana itu nanti akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Suhartoko mengatakan, pihaknya bersama PPDI juga telah merumuskan surat konsultasi tersebut.
Dari penelusuran sementara, kata dia, baru dua dari 14 kecamatan di Trenggalek yang SK pengangkatan perangkat desanya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah ternyata dari 14 kecamatan di Trenggalek itu yang ketemu SK pengangkatannya itu baru 2 kecamatan. Jadi, yang lainnya teman-teman masih mencari, mencari itu nanti sebagai dasar kita untuk eksekusi selanjutnya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua PPDI Kabupaten Trenggalek, Murdiono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, mengatakan aspirasi yang dibawa ke DPRD berkaitan dengan perangkat desa yang diangkat dengan SK yang mengacu pada masa jabatan hingga usia 64 tahun.
Ia menyebut terdapat 169 perangkat desa di Trenggalek yang memiliki SK tersebut.
“Aspirasi kita yang pertama adalah menyampaikan aspirasi teman-teman yang diangkat dengan SK 64 tahun. Dan di situ masa jabatan perangkat desa sesuai dengan Mendagri 10 tahun 10 tahun itu adalah sampai dengan umur 64 tahun,” kata Murdiono.
Menurutnya, aspirasi tersebut telah mendapatkan respons melalui perubahan Perda yang mengakomodasi masa jabatan sesuai dengan SK masing-masing perangkat desa.
“Alhamdulillah hari ini dalam kerja hari ini sudah bisa, di pasal di Perda perubahan sudah mengakomodir terkait dengan masa yang ada di SK teman-teman,” ujarnya.
Murdiono mengatakan, tahapan selanjutnya adalah menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui Perbup yang mengatur masa jabatan perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama.
“Artinya di Trenggalek dan insyaallah tinggal menindaklanjuti Perbup terkait dengan masa jabatan perangkat desa yang diangkat dengan undang-undang tersebut,” pungkasnya.











