PERISTIWA

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Trenggalek Capai 80,84 Persen Per September 2026

×

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Trenggalek Capai 80,84 Persen Per September 2026

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Para petani saat mengambil pupuk saat musim tanam tiba.
Inti Berita:
• Penyaluran pupuk bersubsidi bagi 85.585 petani di Kabupaten Trenggalek telah mencapai rata-rata 80,84 persen per 21 September 2026, setelah mendapat tambahan alokasi NPK 1.030 ton.
​• Mulai September 2026, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Trenggalek memberlakukan mekanisme baru: penebusan pupuk wajib dilakukan per musim tanam, tidak lagi sekaligus untuk jatah satu tahun.
​• Rincian penyerapan per jenis pupuk meliputi NPK 78 persen, NPK Formula 80 persen, pupuk organik 70 persen, dan ZA 72 persen.

SUARA TRENGGALEK – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek hingga 21 September 2026 telah mencapai rata-rata 80,84 persen dari total alokasi.

Persentase tersebut sudah memperhitungkan tambahan alokasi pupuk NPK sebanyak 1.030 ton pada September.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek, Sadriyati, mengatakan tambahan tersebut membuat alokasi pupuk NPK untuk Trenggalek meningkat dari sebelumnya 12.994 ton menjadi 14.024 ton.

“Kalau sampai dengan hari ini untuk penyaluran pupuk bersubsidi itu rata-rata sudah 80,84 persen. Itu dari alokasi yang diberikan setelah adanya tambahan di bulan September,” ujar Sadriyati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

“1.030 ton itu yang ditambahkan di bulan September. Awalnya NPK sebanyak 12.994 ton, kemudian setelah ditambah menjadi 14.024 ton,” jelasnya.

Pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi 85.585 petani di Kabupaten Trenggalek dalam periode satu tahun.

Penebusan Kini Berdasarkan Musim Tanam
Mulai September 2026, terdapat perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.

Jika sebelumnya pada Januari hingga Agustus petani dapat menebus jatah pupuk untuk kebutuhan selama satu tahun, kini penebusan dilakukan berdasarkan musim tanam.

“Kalau kemarin di bulan Januari sampai Agustus itu petani bisa menarik atau mengambil jatah satu tahun. Sekarang penebusannya hanya boleh per musim tanam,” terang Sadriyati.

Perubahan mekanisme tersebut tidak mengubah alokasi pupuk yang telah ditetapkan bagi masing-masing petani.

Penebusan tetap disesuaikan dengan alokasi berdasarkan luasan lahan yang digarap.

“Ya, dalam alokasi itu yang bisa ditebus. Untuk masing-masing petani tetap sesuai dengan luasan yang digarap,” ujarnya.

Penyerapan Tiap Jenis Pupuk Berbeda

Sadriyati merinci, hingga 21 September 2026, tingkat penyerapan pupuk bersubsidi di Trenggalek berbeda pada setiap jenis pupuk.

Penyerapan pupuk NPK mencapai 78 persen, NPK Formula 80 persen, pupuk organik 70 persen, dan pupuk ZA sebesar 72 persen.

“Per hari ini karena di September ada tambahan alokasi NPK 1.030 ton,” katanya.

Saat ini, mayoritas petani di Kabupaten Trenggalek telah memasuki musim tanam ketiga (MT III).

Mulai Susun Kebutuhan Pupuk 2027

Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek mulai menyiapkan perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 2027.

Proses input dan perencanaan pupuk 2027 dijadwalkan berlangsung mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Sadriyati menjelaskan, proses tersebut diawali kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

RDKK yang telah disusun kemudian diserahkan kepada penyuluh pertanian di masing-masing wilayah untuk dimasukkan ke dalam sistem e-RDKK.

“Poktan itu membuat perencanaan, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani. Setelah itu diserahkan kepada penyuluh di wilayahnya masing-masing, baru diinput di sistem e-RDKK,” jelasnya.

Setelah data diinput, proses persetujuan dilakukan secara berjenjang. Tahap tersebut dimulai dari penyuluh yang melakukan input, kemudian koordinator penyuluh.

Proses berlanjut ke Tim Kerja Penyuluhan, bidang PSP, hingga terakhir Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek.

“Berlanjut kemudian Tim Kerja Penyuluhan, bidang PSP, hingga terakhir Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek,” paparnya.

RDKK Diperbarui untuk Petani yang Meninggal

Pembaruan data RDKK saat ini salah satunya dilakukan terhadap petani yang telah meninggal dunia.

Sadriyati mengatakan data penerima tersebut diperbarui dengan mengganti nama penerima melalui ahli waris.

Hal itu dilakukan karena sistem yang digunakan hanya memungkinkan penambahan data dan tidak memungkinkan penghapusan.

“Untuk update RDKK itu hanya merubah atau menambah bagi petani yang sudah meninggal. Itu diganti oleh ahli warisnya. Karena di sistem itu kita hanya bisa menambah, tidak bisa menghapus,” ungkapnya.

Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 1,61 Juta Ton

Sementara itu, penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 18 September 2026 mencapai 1.619.830 ton atau 74 persen dari total alokasi sebanyak 2.182.522 ton.

VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Systiarani, mengatakan realisasi tersebut merupakan bagian dari penyaluran pupuk subsidi secara nasional.

Secara nasional, penyaluran pupuk subsidi hingga periode yang sama mencapai 6.685.509 ton atau 68 persen dari total alokasi 2026.

“Pupuk Indonesia telah menyalurkan 6.685.509 ton atau 68 persen dari total alokasi 2026,” ujar Cindy dalam keterangan resminya.

Pada 2026, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 9,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, 9,55 juta ton dialokasikan untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor budi daya ikan.

“Detailnya sebesar 9,55 juta ton dialokasikan untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor budi daya ikan,” imbuhnya.

Cindy mengatakan Pupuk Indonesia memiliki kapasitas produksi tahunan sebesar 14,8 juta ton. Kapasitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pupuk nasional, termasuk pupuk subsidi.

“Dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 14,8 juta ton, Pupuk Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pupuk nasional, termasuk pupuk subsidi,” ujarnya.

Hingga 20 September 2026, Pupuk Indonesia juga mencatat ketersediaan stok pupuk sekitar 1,7 juta ton.

Stok tersebut terdiri atas 1,30 juta ton pupuk subsidi dan 454.492 ton pupuk nonsubsidi.

Ketersediaan stok tersebut menjadi bagian dari upaya Pupuk Indonesia dalam menjaga pasokan pupuk untuk memenuhi kebutuhan nasional.