PERISTIWA

Hakim Perberat Hukuman Ayah yang Tega Perkosa Anak Tiri di Trenggalek Jadi 9 Tahun Penjara

×

Hakim Perberat Hukuman Ayah yang Tega Perkosa Anak Tiri di Trenggalek Jadi 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek.
Inti Berita:
• Majelis Hakim PN Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada P (43), warga Kecamatan Dongko, atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
​• Hukuman yang dibacakan pada Senin (21/9/2026) tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
​• Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan berulang sejak Januari hingga April 2026, serta menimbulkan trauma berat.

SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada P (43), warga Kecamatan Dongko, dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (21/9/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dibanding tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Saat ditemui awak media, Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Dalam perkara atas nama terdakwa P di sini telah diputus oleh majelis hakim dengan putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar Zakky, Selasa (22/9/2026).

Disampaikan Zakky dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa P berupa pidana penjara selama 9 tahun.

“Putusan 9 tahun ini lebih tinggi daripada tuntutan penuntut umum yang kemarin menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.

Zakky menambahkan, pasal yang dinyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dari Penuntut Umum.

5 Kali Perbuatan Pertimbangan Memberatkan

Dalam putusannya, disampaikan Zakky bahwa majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya, terdakwa disebut telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sebanyak lima kali. Dari lima kejadian itu, tiga kali terjadi persetubuhan, sedangkan dua kali percobaan gagal.

Perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Januari 2026 hingga April 2026. Kondisi itu dinilai menunjukkan terdakwa tidak memiliki itikad untuk menghentikan perbuatannya meskipun telah beberapa kali tertangkap tangan.

“Keadaan yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak tirinya sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari terdakwa sebagai figur orang tua,” paparnya.

Bahwa dijelaskannya, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang serius bagi korban, termasuk membuat korban meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan serta berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

“Selain itu, tidak terdapat permaafan dari korban maupun keluarga korban terhadap perbuatan terdakwa,” ubgkap Zakky.

Terdakwa Belum Pernah Dihukum

Sementara itu, terdapat pula sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Diimbuhkannya, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa masih memiliki tanggung jawab terhadap dua anak kandung yang masih berusia di bawah umur, masing-masing 9 tahun dan 3 tahun.

“Kondisi tersebut dipertimbangkan karena pidana yang dijatuhkan akan berdampak terhadap kelangsungan hidup dan pengasuhan kedua anak tersebut,” tutur Zakky kepada awak media.

Selain itu, majelis hakim juga telah mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru maupun undang-undang penyesuaian pidana.

Belum Ada Register Banding

Terkait kemungkinan upaya hukum, Zakky mengatakan hingga saat ini belum terdapat register banding dari pihak Penuntut Umum maupun terdakwa.

“Sejauh ini nanti bisa dicek kembali di bagian depan untuk statusnya masih belum terdaftar ada register bandingnya,” katanya.

Meski demikian, para pihak masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap dan mengajukan upaya hukum.

“Jadi, kalau statusnya kemarin sampai dengan hari ini belum teregister adanya upaya hukum banding,” jelasnya.

Namun menurutnya, kondisi tersebut masih dapat berubah karena para pihak masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang ditentukan.

Berawal dari Laporan Korban

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan korban yang akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi di Trenggalek.

“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko, Jumat (22/5/2026).

Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi hingga menetapkan P warga Kecamatan Dongko, Trenggalek sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Eko mengatakan aksi kekerasan seksual tersebut diduga telah dilakukan sejak Januari 2026.

P merupakan warga Kecamatan Dongko, ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya.

Aksi tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak awal 2026. Pelaku disebut melakukan kekerasan seksual dengan cara memaksa, mengintimidasi, hingga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.