Inti Berita:
• Berkas perkara dugaan penggelapan modus arisan menyimpang yang menjerat NV (35) di Trenggalek kini berstatus P19 (dikembalikan Pengembalian berkas dikarenakan masih ada persyaratan formil dan materiil yang belum terpenuhi.
• NV kembali ditahan Polres Trenggalek atas lima laporan polisi dari korban baru, dengan nilai kerugian bervariasi mulai Rp 35 juta hingga ratusan juta rupiah.
SUARA TRENGGALEK – Perkara dugaan penggelapan dengan modus arisan menyimpang yang menjerat NV (35) di Trenggalek masih berada pada tahap P19.
Kejaksaan Negeri Trenggalek masih meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ditemui awak media, Kepala Sub Seksi II Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana mengatakan berkas perkara NV saat ini telah diteliti jaksa dan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Untuk NV perkara ini ya, perkara lanjutan arisan itu, perkara berkasnya sampai di tahap sekarang oleh jaksanya di P19,” ujar Dina, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, P19 diberikan karena masih terdapat persyaratan formil dan materiil dalam berkas yang perlu dilengkapi.
Namun, rincian petunjuk tersebut tidak dapat disampaikan karena berkaitan dengan dokumen internal jaksa.
“Tentunya di P19 itu menyangkut materi formil ya Mas ya. Jadi spesifiknya itu tidak bisa kita keluarkan karena itu terkait ini juga dokumen di internal jaksanya,” jelasnya.
Dina mengatakan, pihaknya hanya dapat menjelaskan bahwa masih terdapat persyaratan formil dan materiil yang belum terpenuhi sehingga berkas harus dilengkapi sebelum nantinya dinyatakan P21.
“Kita cuman bisa bilang P19 itu yang jelas formil materilnya masih ada yang belum terpenuhi syaratnya sehingga harus dilengkapi dulu sebelum nanti di P21,” katanya.
Penentuan Sikap Sekitar Tujuh Hari
Terkait waktu penelitian berkas dari P19 menuju P21, Dina mengatakan jaksa memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk menentukan sikap setelah berkas kembali diterima.
Menurut dia, ketika berkas masuk, jaksa akan melakukan penelitian dan menentukan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan perbaikan.
“Nanti penentuan sikap lagi karena ini kemarin berkas masuk kita harus penentuan sikap 7 hari. 7 hari mau P21 apa P19. Ternyata masih ada yang kurang berarti P19,” terangnya.
Jika berkas kembali diserahkan setelah diperbaiki, proses penelitian akan dilakukan kembali dengan waktu sekitar tujuh hari.
“Sama nanti ketika berkas masuk lagi kurang lebih nanti 7 hari kita teliti lagi. Gitu,” imbuh Dina.
Untuk tuntutan terhadap NV, Dina mengatakan belum dapat dipastikan karena perkara belum sampai tahap persidangan.
“Tuntutannya itu kita belum tahu karena kan belum ini, belum kita limpahkan, kita juga belum tahu prosesnya, faktanya di persidangan nanti seperti apa,” ujarnya.
Terkait perkara lama, Dina membenarkan bahwa putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara sebelumnya, NV disebut menerima putusan tiga bulan tujuh hari.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan banding setelah sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.
“Namun putusan banding kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan hukuman tiga bulan tujuh hari,” ungkapnya.
NV Kembali Terjerat Kasus Arisan
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan penyidik menerima laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dengan modus arisan.
NV kini kembali terjerat perkara serupa dari korban berbeda. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Trenggalek.
Penyidik menerima sedikitnya lima laporan polisi dari korban berbeda. Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai sekitar Rp 35 juta hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan, kerugian korban variatif antara 35 dan mencapai ratusan juta, yang saat ini dalam progres kami yang mana terduga pelaku NV, lima laporan polisi dari korban berbeda,” ujar Didik.
Kasus terbaru tersebut mengingatkan kembali pada perkara arisan menyimpang yang diungkap Polres Trenggalek.
Dalam pengungkapan perkara sebelumnya, polisi menyebut tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste setelah mengetahui dirinya dilaporkan.
Polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak imigrasi.
Pelaku akhirnya dideportasi dan diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum. Polisi saat itu mencatat total kerugian dari sejumlah korban mencapai sekitar Rp 916 juta.
Kini, perkara baru dengan korban berbeda kembali diproses Polres Trenggalek. Lima laporan polisi telah masuk dan NV telah ditahan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dengan modus arisan.











