Inti Berita:
• Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi suspend selama 30 hari kepada SPPG Karangan, Trenggalek yang dikelola Yayasan Mulia Hiroku Gakkou, terhitung mulai 16 September 2026.
• Sanksi penangguhan operasional ini diberikan buntut dari kasus 77 penerima manfaat (siswa dan guru) di MA Global dan SMP Global Karangan yang mengalami diare serta sakit perut usai mengonsumsi menu MBG.
• Selama masa suspend, SPPG Karangan diwajibkan melakukan pembenahan total pada SOP, sarana prasarana, hingga manajemen sebelum bisa mengajukan pencabutan sanksi.
SUARA TRENGGALEK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang dikelola Yayasan Mulia Hiroku Gakkou, dikenai sanksi suspend atau berhenti sementara selama 30 hari oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sanksi tersebut efektif mulai 16 September 2026. Sanksi diberikan setelah 77 penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di MA Global dan SMP Global, Kecamatan Karangan, mengalami keluhan berupa diare dan sakit perut karena diduga keracunan menu MBG.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto mengatakan selama masa suspend, pihak SPPG diminta melakukan pembenahan terhadap berbagai standar operasional prosedur (SOP).
“Selama suspend pihak SPPG diminta membenahi berbagai SOP,” kata Sunarto, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, perbaikan juga mencakup kualitas SPPG, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun manajemen.
“Tentunya soal perbaikan dari kualitas SPPG mulai dari sarana dan prasarana maupun secara manajemen harus dilakukan,” ujarnya.
Setelah seluruh perbaikan selesai dilakukan, pihak SPPG dapat mengajukan pencabutan sanksi suspend.
Dugaan Keracunan Menu MBG
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 77 penerima manfaat yang mengalami keluhan tersebut dilaporkan pada Selasa (15/9/2026), sehari setelah menyantap menu MBG yang didistribusikan dari SPPG Karangan.
Dari jumlah tersebut, 34 orang berasal dari MA Global, terdiri atas 27 siswa dan 7 guru. Sementara dari SMP Global terdapat 43 orang, terdiri atas 41 siswa dan 2 guru.
Sebelumnya, Sunarto mengatakan laporan diterima setelah sejumlah penerima manfaat mengeluhkan diare dan sakit perut.
“Jadi tadi pagi itu ada laporan dari penerima manfaat yang ada di SMP dan MA Global, bahwa ada sebagian muridnya yang terkena keluhan berupa diare, kemudian ada sakit perut, dan lain sebagainya seperti itu,” katanya.
Menurut Sunarto, dugaan keterkaitan keluhan tersebut dengan makanan MBG masih dalam proses penelusuran.
Menu yang diduga berkaitan dengan keluhan merupakan makanan yang dikonsumsi pada Senin (14/9/2026), sedangkan menu MBG untuk Selasa belum dikonsumsi saat laporan diterima.
“Yang tercatat ada 77 anak ya, 77 anak. Ini diduga dari proses makan MBG yang kemarin. Karena waktu untuk hari ini belum dikonsumsi, seperti itu,” jelasnya.
Setelah laporan diterima, Satgas MBG bersama koordinator wilayah (Korwil), Dinas Kesehatan, dan Puskesmas mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran terhadap penerima manfaat.
Sunarto menyebut penanganan terhadap penerima manfaat yang mengalami keluhan menjadi prioritas. Tim kemudian melakukan pelacakan terhadap penerima manfaat lain untuk mengetahui sebaran keluhan.
“Terus kemudian kita lakukan penelusuran pada penerima manfaat, yaitu sekitar 1.000 sekian. Itu yang masih terdeteksi hanya itu tadi, hanya 77 orang tersebut,” ujarnya.
Menu MBG yang disantap penerima manfaat pada Senin tersebut terdiri atas ayam bumbu rendang tanpa santan, acar timun dan wortel, tempe goreng, serta melon.
Untuk memastikan kemungkinan penyebab munculnya keluhan, tim melakukan pemeriksaan terhadap SPPG sekaligus menelusuri proses penyediaan makanan, mulai dari bahan baku diterima hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.
“Nah, di sini nanti kita cari. Untuk kasus seperti ini biasanya kita seperti mirip audit, kita catat nanti proses mulai dari bahan itu datang sampai nanti penerima manfaat,” kata Sunarto.
Selain pemeriksaan terhadap SPPG, sampel makanan juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium.
Sampel tersebut dikirim ke Surabaya karena fasilitas pemeriksaannya dinilai lebih lengkap.
“Lab-nya nanti kan diambil, nanti tetap dikirim ke Surabaya yang cukup lengkap ya. Jadi nanti akan dicek beberapa bakteri,” ujarnya.
Sunarto menjelaskan, laboratorium milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat mendeteksi sejumlah parameter, termasuk bakteri E. coli.
Sementara pemeriksaan di Surabaya dapat dilakukan terhadap lebih banyak jenis bakteri sekaligus membantu menelusuri kemungkinan sumber penyebab gangguan kesehatan.
“Kalau di sini lab Pemkab Trenggalek hanya bisa mendeteksi beberapa saja, seperti E. coli. Kalau di Surabaya kan lab-nya lengkap, terus kemudian nanti di sana ada analisis penyebab itu dari mana, seperti itu,” jelasnya.
Korwil SPPG dan Satgas MBG Trenggalek juga telah melaporkan insiden tersebut kepada BGN.
Perkembangan pemeriksaan dan penelusuran kemudian menjadi bagian dari penanganan terhadap SPPG Karangan.
Dengan adanya sanksi suspend selama 30 hari, pihak SPPG diminta melakukan pembenahan sebelum mengajukan pencabutan sanksi.
Hingga kini, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami 77 penerima manfaat masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan penelusuran lebih lanjut.
Satgas MBG belum menyimpulkan bahwa keluhan tersebut disebabkan oleh menu MBG sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar.











