Inti Berita:
• Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek mencatat baru 48 dari total 157 desa dan kelurahan yang proaktif melakukan pemutakhiran data desil kesejahteraan masyarakat.
• Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, mengungkapkan kendala utama di lapangan adalah kekhawatiran pemerintah desa akan kesalahan prosedur hukum atau kebijakan saat mengubah data.
• Untuk mengatasi masalah tersebut, Dinsos Trenggalek bakal menggandeng BPS guna membekali pemdes mengenai indikator variabel kemiskinan serta merencanakan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) kemiskinan secara serentak.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek mencatat baru 48 dari total 157 desa dan kelurahan yang aktif melakukan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat hingga evaluasi Agustus 2026.
Rendahnya partisipasi desa dalam memperbarui data tersebut dipicu rasa takut dan khawatir pemerintah desa akan kesalahan pengambilan kebijakan.
Guna mengatasi hal itu, Dinsos PPPA berencana mengandeng BPS untuk memberikan pembekalan variabel kemiskinan sebelum menggelar Musyawarah Desa (Musdes) serentak.
Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan data desil berasal dari pemerintah pusat dan digunakan sebagai salah satu data dalam pelaksanaan program sosial.
Apabila data desil tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan, menurut Habib, data tersebut masih dapat dimutakhirkan melalui sejumlah saluran.
“Jadi, desil itu berasal dari pusat, kemudian ketika ada yang tidak cocok dengan di lapangan, ini bisa dimutakhirkan,” jelas Habib.
Partisipasi Update Data Rendah
Pemutakhiran dapat dilakukan melalui cek bansos mandiri, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) desa, serta pengaduan yang disampaikan melalui Dinas Sosial.
Selama ini, disampaikan Habib bahwa Dinas Sosial PPPA Trenggalek telah memberikan pembekalan kepada pemerintah desa agar melakukan pemutakhiran data.
Namun, hasil evaluasi pertama menunjukkan dari 157 desa dan kelurahan, baru 40 yang aktif melakukan pemutakhiran data.
Evaluasi kedua dilakukan pada Agustus. Jumlah desa yang aktif memang bertambah, tetapi tidak signifikan, yakni menjadi 48 desa.
“Lah, inilah saat itu kami tanya, ‘Kenapa desa-desa yang lain kok ndak aktif?’ Ternyata takut kalau salah dalam mengambil kebijakan pemutakhirannya sehingga perlu pembekalan di sini,” ujarnya.
Atas dasar itu, Habib mengatakan Dinas Sosial perlu kembali memberikan pembekalan kepada pemerintah desa.
Pihaknya juga berencana mengundang BPS untuk memberikan pemahaman mengenai variabel-variabel yang digunakan dalam mengukur kemiskinan.
“Nanti kita ngundang BPS untuk melakukan pembekalan terhadap variabel-variabel ukuran kemiskinan itu seperti apa,” katanya.
Pembekalan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa memahami proses pemutakhiran data. Ke depan, seluruh desa dan kelurahan direncanakan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) kemiskinan secara serentak.
Melalui Musdes tersebut, desa akan membahas warga yang masuk dalam kelompok desil berdasarkan hasil pemutakhiran SIKS-NG desa.
“Sehingga nanti ke depan kalau dengan adanya musyawarah desa yang digelar secara serentak, rencananya semua akan melakukan Musdes kemiskinan yang masuk desil itu mana dan siapa saja sesuai dengan pemutakhiran hasil daripada SIKS-NG desa,” terangnya.
Pengajuan Bisa Dilakukan Setiap Saat
Habib menjelaskan pemutakhiran melalui SIKS-NG dapat dilakukan setiap saat. Namun, perubahan desil tidak langsung terjadi setelah data diperbarui oleh desa.
Prosesnya dimulai dari SIKS-NG desa. Data kemudian diusulkan melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya ditandatangani kepala daerah.
Setelah itu, data dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos), kemudian diteruskan ke BPS untuk proses perubahan desil.
Menurut Habib, seluruh proses tersebut membutuhkan waktu minimal tiga bulan hingga hasil pemutakhiran kembali turun.
“Setiap saat ini bisa dilakukan tapi dari proses awal ini nanti butuh waktu 3 bulan, minimal 3 bulan. Nah, nanti setelah itu baru turun,” jelasnya.
Habib menambahkan, seluruh data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masuk dalam proses pemeringkatan desil yang diusulkan oleh desa.











