Inti Berita:
• Sebanyak 72 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Trenggalek telah beroperasi, sementara satu dapur dikenai sanksi suspend akibat insiden fatal dugaan keracunan.
• Pengelola SPPG kini mewajibkan pemasangan label pada kemasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memuat informasi nilai gizi, batas waktu konsumsi (maksimal 4 jam setelah dimasak), serta imbauan untuk tidak membawa pulang makanan.
• Koordinator Wilayah SPPI Trenggalek, Shiella Ammanda Yanu Fadilla, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap labeling menjadi salah satu indikator penilaian dan bagian dari laporan resmi.
SUARA TRENGGALEK – Saat ini sebanyak 72 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek saat ini telah beroperasi, 1 masih terkena sanksi suspend pasca insiden dugaan keracunan.
Sesuai aturan yang haru dilaksanakan, kini setiap dapur diwajibkan menggunakan label pada makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mencantumkan batas waktu konsumsi 4 jam setelah menu matang.
Koordinator Wilayah SPPI Trenggalek, Shiella Ammanda Yanu Fadilla mengatakan kewajiban labeling tersebut menjadi bagian dari standar yang harus dipenuhi oleh SPPG.
“Jadi sekarang itu diwajibkan menggunakan label. Label itu mencakup nilai kecukupan gizi, kemudian kapan terakhir waktu konsumsi. Kemudian ada juga imbauan untuk tidak dibawa pulang seperti itu,” jelas Shiella.
Ia menjelaskan, batas konsumsi makanan MBG ditetapkan maksimal empat jam setelah makanan diproduksi.
“Batas konsumsi makanan itu adalah 4 jam setelah diproduksi,” ujarnya.
Karena itu, SPPG yang memproses menu MBG harus memastikan waktu produksi hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Jadi teman-teman benar-benar harus memastikan kapan dikonsumsi oleh penerima manfaat. Jadi itu yang menjadi di titik mereka terakhir produksi untuk penerima manfaat itu kapan,” jelasnya.
Menurut Shiella, makanan yang telah dimasak harus dikonsumsi dalam batas waktu tersebut.
“Jadi 4 jam setelah masak itu sudah harus dikonsumsi. Seperti itu,” katanya.
Kewajiban pemasangan label tersebut berlaku bagi seluruh SPPG. Labeling juga menjadi salah satu aspek penilaian sekaligus bagian dari laporan yang dilakukan oleh pengelola SPPG.
“Wajib, harus ada sekarang. Menjadi salah satu penilaian juga menjadi laporan teman-teman juga selama ini,” tegas Shiella.
Satu Dapur Disanksi Suspend
Terkait operasional dapur MBG, Shiella menyebut saat ini terdapat 72 SPPG yang telah beroperasi di Trenggalek.
Dari jumlah tersebut, satu dapur dikenai suspend setelah terjadi kejadian yang disebutnya fatal.
“Untuk yang sudah beroperasi ada 72 dan yang paling pasti ada satu yang terkena suspend karena kemarin kejadian fatal,” ungkapnya.
Shiella memastikan hingga saat ini tidak ada dapur yang dikenai suspend permanen.
“Tidak ada,” jawabnya saat ditanya mengenai adanya suspend permanen.
SPPG Rutin Evaluasi
Selain penerapan labeling, pengelola SPPG juga rutin melakukan rapat koordinasi dan evaluasi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG.
Shiella mengatakan evaluasi menjadi sarana bagi masing-masing SPPG untuk saling bertukar pengalaman dan memberikan masukan dalam menyelesaikan kendala di lapangan.
“Jadi untuk hari ini memang sebenarnya ini merupakan kegiatan rutin SPPG untuk melakukan rapat koordinasi maupun evaluasi karena kan pastinya tiap bulan kita tahu ada permasalahan apa yang harus dibenahi antar-SPPG yang jadinya nanti bisa menjadi masukan untuk SPPG-SPPG lain,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak selalu harus menunggu setiap bulan. Evaluasi dapat dilakukan setiap ada kesempatan untuk mempertemukan pengelola SPPG.
Penekanan utama dalam evaluasi tersebut adalah kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam penanganan makanan dan pelaporan.
“Penekanannya itu untuk mengikuti SOP yang ada. Jadi bagaimana secara penanganan makanan. Jadi apa yang harus diperhatikan, kemudian mungkin nanti secara pelaporan teman-teman,” ujarnya.
Melalui forum evaluasi tersebut, berbagai kendala yang dialami SPPG dapat dibahas bersama. Pengalaman satu SPPG yang berhasil menyelesaikan persoalan juga dapat menjadi pembelajaran bagi SPPG lainnya.
“Jika memang ada pengalaman teman-teman yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dan bisa menjadi contoh, mungkin nanti kita bisa sampaikan,” kata Shiella.
Ia menegaskan, koordinasi antarpengelola SPPG menjadi penting untuk mencegah terulangnya kejadian fatal dalam pelaksanaan MBG di Trenggalek.
“Jadi, antara feedback antara satu SPPG dan SPPG lainnya untuk yang paling penting kita menjaga agar tidak terjadi kejadian fatal lainnya yang ada di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.
Shiella berharap kegiatan koordinasi dan evaluasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, sekaligus memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi serta pengalaman.
“Ya, jadi kita harapkan dengan kegiatan-kegiatan seperti ini bisa meningkatkan kapasitas teman-teman juga, saling berkomunikasi, saling bertukar informasi, dan juga pengalaman,” pungkasnya.











