Inti Berita:
• Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Nonformal Diniyah telah resmi disahkan menjadi Perda oleh Pemkab Trenggalek.
• Ketentuan batas minimal jumlah santri (sebelumnya 15 anak) dihapus dalam rapat paripurna, sehingga TPQ kecil di pelosok dengan 3 hingga 10 santri berpeluang diakomodasi.
SUARA TRENGGALEK – Kabar gembira bagi seluruh pengelola taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan madrasah diniyah (Madin) di Kabupaten Trenggalek.
Kini TPQ berpeluang mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Nonformal Diniyah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Agus Prayitno, menyambut baik pengesahan Perda tersebut.
“Alhamdulillah, kami menyambut gembira, terutama di Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama, dengan disahkannya menjadi Perda kemarin,” ujar Agus Prayitno, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Agus, agar Perda tersebut dapat segera diterapkan, diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana di tingkat bawah.
Saat ini, penyusunan Perbup tersebut masih dalam proses pembahasan antara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan biro hukum.
“Alhamdulillah terus disusul Perbup agar perda tersebut bisa berjalan. Informasi terakhir, saat ini masih dalam perancangan antara Kabag Kesra dengan biro hukum. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” ulasnya.
TPQ Kecil di Pelosok Berpeluang Diakomodasi
Agus menjelaskan, Perda tersebut nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi pondok pesantren maupun madrasah diniyah berukuran besar.
Lembaga pendidikan keagamaan dengan jumlah santri sedikit, termasuk TPQ yang berada di mushola atau surau kecil, juga berpeluang mendapatkan fasilitasi.
“Tidak hanya pondok pesantren dan madrasah diniyah yang besar. Akan tetapi sampai Madin yang terkecil, TPQ terkecil di Kabupaten Trenggalek nanti akan dihadirkan dari perda itu,” jelasnya.
Bahkan, TPQ yang berada di pelosok dengan jumlah santri hanya beberapa orang tetap memiliki peluang untuk diakomodasi.
Hal itu dimungkinkan setelah ketentuan mengenai batas minimal jumlah santri dihilangkan dalam pembahasan paripurna. Sebelumnya, dalam rancangan terdapat ketentuan minimal 15 santri.
“TPQ kecil bisa, karena kemarin dalam Ranperda itu tidak ada batasan santrinya. Karena kemarin dalam rancangan ada santri minimal 15. Akan tetapi, dalam paripurna kemarin jumlah santri itu dihilangkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, TPQ yang berada di mushola kecil di pelosok dengan jumlah santri tiga, lima hingga 10 orang diharapkan tetap dapat terakomodasi.
“Sehingga memungkinkan di mushola kecil yang di pelosok-pelosok ada tiga, lima atau 10 bisa diakomodasi, insyaallah,” imbuhnya.
Pengelola TPQ Diimbau Urus Izop
Untuk mendukung pendataan dan peluang memperoleh fasilitasi, Agus mengimbau para pengelola TPQ untuk mengurus maupun memperbarui izin operasional (Izop).
Menurutnya, keberadaan Izop penting agar lembaga pendidikan Al-Qur’an tercatat dan dapat berpeluang memperoleh fasilitasi apabila kebijakan afirmasi dari Pemkab Trenggalek mulai diterapkan.
“Untuk TPQ kami imbau untuk mengajukan Izop. Karena untuk Izop di kabupaten yang memberikan Izop-nya belum sampai wilayah,” katanya.
Pihaknya juga telah mengimbau pengelola TPQ yang masa berlaku Izop-nya telah kedaluwarsa agar segera mengajukan pembaruan.
“Kemarin sudah kita imbau kepada pengelola TPQ yang Izop-nya sudah kedaluwarsa, kami minta diperbarui untuk mengajukan. Karena ketika ada afirmasi dari Pemda, bisa terakomodasi semua,” tuturnya.
Boarding School Bisa Masuk Cakupan Perda
Sementara itu, terkait boarding school, Agus mengatakan lembaga tersebut juga dapat masuk dalam cakupan Perda apabila menerapkan pembelajaran muallimin-muallimat.
“Sementara untuk boarding school karena dalam perda itu ada muallimin-muallimat. Jadi boarding school itu masuk dalam pembelajaran muallimin-muallimat,” terangnya.
Agus juga menitipkan pesan kepada seluruh pengelola TPQ, baik yang telah memiliki Izop maupun yang belum, agar tetap bersemangat memberikan pendidikan agama kepada anak-anak.
“Pertama, untuk pengelola TPQ, baik yang Izop atau belum, mohon untuk semangat dalam mengajar, mengaji, baik di mushola kecil maupun yang besar,” ujarnya.
Ia berharap pengabdian para pengajar TPQ, baik di mushola kecil maupun lembaga yang lebih besar, tetap berjalan sembari menunggu aturan pelaksana Perda selesai.
“Dengan keikhlasan begitu, mudah-mudahan ada perda ini bisa terakomodasi. Ayo semua masyarakat sama-sama kita demi generasi ke depan lebih baik,” tutupnya.











