PERISTIWA

Cegah Alih Fungsi, Bupati Trenggalek Siapkan Kebijakan ‘Sawah Abadi’ Bebas Pajak Bumi

×

Cegah Alih Fungsi, Bupati Trenggalek Siapkan Kebijakan ‘Sawah Abadi’ Bebas Pajak Bumi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat menyampaikan rencana kebijakan pembebasan pajak sawah abadi.
Inti Berita:
• Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berencana memasukkan pembebasan pajak bagi “sawah abadi” yang masuk LSD dan LP2B dalam Perda sebagai bentuk keberpihakan kepada petani sekaligus mendorong produksi pangan.

SUARA TRENGGALEK – Petani di Kabupaten Trenggalek yang memiliki lahan sawah dan masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bakal mendapatkan keringanan pajak.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berencana memasukkan ketentuan pembebasan pajak bagi lahan yang ditetapkan sebagai sawah yang tidak boleh dialihfungsikan tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disiapkan.

Arifin menyebut lahan tersebut sebagai “sawah abadi”. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan karena petani tetap memiliki lahan, tetapi ruang untuk mengalihfungsikan lahan semakin terbatas ketika telah ditetapkan sebagai LSD maupun LP2B.

“Kita sedang didorong untuk menyelesaikan konversi lahan baku sawah dan juga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka saya berpikir ketika nanti itu lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ketika dialihfungsikan nanti memiliki risiko pidana terhadap tata ruang, maka kasihan para petani yang hanya memiliki lahan itu,” kata Arifin.

Menurut Arifin, pembebasan pajak menjadi salah satu bentuk keberpihakan kepada petani yang mempertahankan lahannya sebagai kawasan pertanian.

Ia menilai petani tidak seharusnya hanya dibebani kewajiban mempertahankan lahan pertanian, sementara lahan tersebut juga memiliki konsekuensi ketika hendak dialihfungsikan.

Karena itu, Arifin meminta ketentuan mengenai sawah yang tidak boleh dialihfungsikan tersebut dimasukkan dalam Perda yang akan disusun Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Maka kami ingin kalau itu memang sawah tidak boleh diapa-apakan, saya akan sebutnya sebagai sawah abadi dan saya minta di dalam pasal Peraturan Daerah (Perda) yang akan kita susun nantinya, makanya tadi saya sampaikan ke Ketua DPRD untuk memasukkan pasal bahwa di dalam sawah abadi tersebut tidak dikenakan pajak bumi sama sekali, alias tidak dikenakan pajak apa pun terhadap mereka,” ujarnya.

Arifin berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong petani untuk tetap mempertahankan lahan pertaniannya.

Pembebasan pajak juga diharapkan menjadi insentif agar petani terus memproduksi pangan di tengah upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan.

“Sehingga harapannya para petani yang memiliki sawah itu bisa terus termotivasi untuk memproduksi pangan, mendukung program prioritas presiden swasembada pangan,” kata Arifin.

Gagasan tersebut disampaikan Arifin setelah bertemu dengan Bergodo Tani. Ia menyebut pertemuan dengan kelompok petani tersebut memberikan masukan mengenai kondisi petani yang memiliki lahan pertanian yang harus dipertahankan.

“Karena saya tahu hari ini Bergodo Tani ingin terlibat dengan berbagai sedekah yang dilakukan, dengan segala pengorbanan yang beliau punya, mulai dari Kecamatan Pule kemudian datang ke sini jauh-jauh, maka saya mendapatkan semacam pencerahan,” ujarnya.

Rencana pembebasan pajak bagi “sawah abadi” tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam regulasi daerah.

Dengan demikian, lahan pertanian yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan pangan tidak hanya mendapatkan perlindungan dari sisi tata ruang, tetapi juga direncanakan memperoleh insentif bagi pemiliknya.