PENDIDIKAN

Dilema Seleksi PPPK Guru Jadi PNS, PGRI Trenggalek Ingatkan Potensi Kegaduhan Batas Usia 35 Tahun

×

Dilema Seleksi PPPK Guru Jadi PNS, PGRI Trenggalek Ingatkan Potensi Kegaduhan Batas Usia 35 Tahun

Sebarkan artikel ini
Efisiensi Anggaran berdampak ke calon pppk
Prosesi penyerahan SK PPPK Guru oleh Bupati Trenggalek
Inti Berita:
• PGRI Trenggalek mendukung rencana pemberian kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS.
• Namun, PGRI meminta pemerintah memastikan seluruh PPPK mendapatkan kesempatan yang sama, termasuk dengan mempertimbangkan persoalan batas usia agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan dan keresahan di kalangan guru.

SUARA TRENGGALEK – Wacana pembukaan seleksi guru PPPK penuh waktu menjadi PNS pada tahun 2027 berpotensi memicu kegaduhan dan kecemburuan sosial di tingkat bawah jika aturan batas usia 35 tahun tetap diberlakukan.

PGRI Kabupaten Trenggalek meminta kementerian terkait dan DPR memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh guru PPPK tanpa pembatasan usia agar tidak menimbulkan keresahan psikologis bagi para pendidik.

Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno mengatakan memang rencananya PPPK penuh waktu diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan final.

Namun menurutnya, persoalan muncul karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menetapkan batas usia maksimal 35 tahun bagi pelamar CPNS.

“Problemnya adalah undang-undang ASN masih tetap belum berubah bahwa CPNS itu usia maksimum 35 tahun. Sementara faktanya teman-teman PPPK yang angkatan awal terutama mayoritas sekarang usianya di atas 35,” kata Catur, Senin (24/8/2026).

Karena itu, jika pemerintah benar-benar membuka seleksi CPNS khusus bagi PPPK guru penuh waktu, Catur menilai seluruh PPPK harus mendapatkan kesempatan yang sama.

“Jika memang mau mengadakan itu maka idealnya semua PPPK penuh waktu bisa mengikuti. Maka PR-nya dari lintas kementerian ini akhirnya harus merumuskan pedoman baru,” ujarnya.

Ia berharap aturan terkait batas usia tersebut dapat disesuaikan sehingga PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

“Dari Undang-Undang ASN yang 35 tahun ini harus ada regulasi baru yang akhirnya teman-teman PPPK ini punya kesempatan yang sama. Jika tidak ini juga akan menimbulkan kegaduhan baru,” tegasnya.

PGRI Soroti Batas Usia

Catur kembali menegaskan bahwa batas usia 35 tahun akan berpotensi menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan di kalangan PPPK apabila tetap diberlakukan dalam seleksi CPNS.

“Kalau ada batas usia 35 tahun itu, ya pasti. Teman-teman secara psikologi pasti terganggu,” katanya.

Menurutnya, apabila seleksi CPNS tersebut memang ditujukan khusus bagi PPPK penuh waktu, pemerintah semestinya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK tanpa membedakan usia.

“Maka harapannya kalau memang itu diadakan khusus teman-teman PPPK penuh waktu ya, sekali lagi khusus teman-teman PPPK seyogyanya diberi kesempatan yang sama,” ujarnya.

Namun, ia menyadari kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi. Sebab, apabila ketentuan dalam UU ASN tidak diubah, pelaksanaan seleksi berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Dengan resiko undang-undang ASN harus direvisi. Kalau regulasinya enggak direvisi nanti cacat hukum juga,” tegas Catur.

Catur juga meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru menyampaikan pernyataan mengenai kebijakan tersebut sebelum dilakukan pembahasan dan analisis secara menyeluruh.

“Para pejabat yang di Jakarta mohon dengan hormat tidak mudah membuat statement jika memang itu belum melalui analisa yang lengkap,” pintanya.

Ia berharap seluruh instansi terkait dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut, termasuk kementerian, DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN.

“Semua instansi mulai Kementerian, DPR, Kemenpan-RB kemudian BKN yang dilibatkan semua janganlah membuat pernyataan. Karena itu di bawah pasti akan menimbulkan keresahan yang luar biasa,” pungkasnya.

Kekurangan Guru Jangan Terlupakan

Selain persoalan status PPPK menjadi PNS, Catur juga mengingatkan pemerintah agar rencana seleksi tersebut tidak membuat persoalan kekurangan guru terabaikan.

Menurutnya, pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak akan menambah jumlah guru karena hanya mengubah status kepegawaiannya.

“Kalau teman-teman yang sudah ASN PPPK ini kan tidak menambah jumlah guru. Berarti ini menaikkan status fungsinya. Yang lulus seleksi berarti dia menjadi PNS bukan PPPK,” jelas Catur.

Di sisi lain, kata dia, kekurangan guru di Trenggalek masih menjadi persoalan yang harus segera ditangani. Terlebih, setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun.

“Tetapi di sisi lain, Mas, kekurangan guru ini jangan sampai terlupakan. Setiap hari ada purna lagi. Kemudian kekurangannya sekarang sudah makin banyak,” katanya.

Catur menyebut berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan hingga Juli 2025, kekurangan guru di Trenggalek telah mencapai lebih dari 1.114 orang.

“Kalau di Dinas Pendidikan kemarin sudah dijelaskan sampai Juli 2025 sudah 1.114 lebih kan kekurangannya. Sekarang pasti lebih dari itu karena yang pensiun sudah banyak lagi,” ujarnya.

Karena itu, PGRI Trenggalek meminta pemerintah segera merealisasikan pemenuhan kekurangan guru melalui seleksi.

“Kita tunggu seleksi itu secepatnya karena guru itu tugasnya tidak bisa ditunda-tunda,” tegasnya.