ADVETORIAL

DPRD Trenggalek Sepakat Rp 42 Miliar Efisiensi Belanja Pegawai untuk Perbaikan Jalan Pada KUPA-PPAS 2026

×

DPRD Trenggalek Sepakat Rp 42 Miliar Efisiensi Belanja Pegawai untuk Perbaikan Jalan Pada KUPA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Penandatanganan kesepakatan KUPA-PPAS 2026 Bupati dan Ketua DPRD dalam agenda rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek.
Inti Berita:
• Perubahan APBD Trenggalek 2026 memuat efisiensi belanja pegawai sekitar Rp 42 miliar yang akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan.
• Karena waktu pelaksanaan perubahan anggaran relatif mepet, sejumlah pekerjaan jalan akan dilakukan dengan anggaran sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta, sementara pekerjaan yang lebih besar akan dilaksanakan melalui APBD induk.

SUARA TRENGGALEK – Anggaran sekitar Rp 42 miliar hasil efisiensi belanja pegawai dalam Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek 2026 akan dialihkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, terutama jalan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026).

Doding mengatakan, efisiensi belanja pegawai menjadi salah satu perubahan signifikan dalam pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.

“Perubahan anggaran yang paling signifikan kita bisa merumuskan efisiensi semaksimal mungkin belanja pegawai, itu kita bisa efisien menyisihkan sekitar Rp 42 miliar ya kita rubah ke infrastruktur,” kata Doding.

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pada Oktober hingga November 2026.

Namun, karena waktu pelaksanaan yang relatif singkat, pembangunan yang dilakukan melalui perubahan anggaran akan lebih banyak menyasar pekerjaan dengan nilai anggaran relatif kecil.

“Jadi, untuk perubahan ini nanti di bulan sekitar Oktober, November itu infrastruktur jalan kita akan sedikit akan agak banyaklah, agak banyak penambahan untuk jalan-jalan itu,” ujarnya.

“Tapi ya karena waktunya mepet, kita tidak bisa besar-besar. Jadi, yang kecil-kecil ada yang Rp 200, Rp 300, Rp 400 juta gitu,” lanjut Doding.

Sementara untuk pembangunan dengan nilai lebih besar, Doding menyebut pelaksanaannya akan dilakukan melalui APBD induk.

Pendapatan Daerah Mengalami Perubahan

Dalam rapat tersebut, DPRD Trenggalek bersama eksekutif juga membahas sejumlah perubahan pada sisi pendapatan daerah.

Doding mengatakan terdapat penyesuaian pendapatan yang berkaitan dengan dana desa.

Ia menyebut terdapat sekitar Rp 85 miliar dana desa yang berkurang, tetapi terdapat peningkatan pendapatan dari sumber lainnya sehingga perubahan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 74 miliar.

“Jadi, kita ada penurunan pendapatan ya. Jadi, dari 1.718 jadi 1792. Itu kita ada penurunan sekitar 74 miliar cuma di mana penurunan itu berasal dari dana desa penyesuaian dana desa,” jelasnya.

Selain itu, terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Doding, penurunan angka PAD bukan disebabkan target yang tidak tercapai, melainkan perubahan nomenklatur pendapatan.

“Juga ada penurunan PAD di mana penurunan PAD itu bukan karena targetnya tidak terpenuhi tapi karena ada namanya perubahan nomenklatur,” katanya.

Ia menjelaskan, anggaran klaim BPJS yang sebelumnya masuk dalam PAD kini dicatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah.

“Jadi, dulu anggaran BPJS klaimnya BPJS yang sekitar Rp 37 miliar itu masuk di PAD sekarang masuk di pendapatan lain-lain yang sah gitu,” ujarnya.

Akibat perubahan nomenklatur tersebut, angka PAD berubah dari sekitar Rp 380 miliar menjadi Rp 350 miliar.

“Jadi, akhirnya di PAD kita yang 380 jadi 350 miliar,” kata Doding.

Menurutnya, selain efisiensi belanja pegawai dan perubahan pencatatan pendapatan BPJS, terdapat pula penyesuaian pada sektor retribusi karena kondisi keuangan daerah.

“Jadi, ada penawaran sekitar Rp 42 miliar yang di mana yang Rp 37 miliar dari BPJS yang lainnya ya ada yang kita turunkan dari retribusi karena kondisi keuangannya memang agak menurun jadi retribusi kita turunkan 1 miliar, turunkan 1 miliar,” jelasnya.

Dua Agenda dalam Rapat Paripurna

Doding menjelaskan, rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama. Agenda pertama yakni penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai Kebijakan Umum Anggaran untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Yang pertama, menandatangani kita kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang kebijakan umum anggaran untuk perubahan anggaran tahun 2026,” terangnya.

Agenda kedua adalah penyampaian penjelasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2029.

“Yang kedua, kita akan ada rancangan Perda tentang dana cadangan untuk Pilkada tahun 2029,” kata Doding.