PERISTIWA

72 Dapur MBG di Trenggalek Sudah Beroperasi, Baru 21 SPPG Kantongi SLHS, Alur Komunikasi Jadi Tantangan

×

72 Dapur MBG di Trenggalek Sudah Beroperasi, Baru 21 SPPG Kantongi SLHS, Alur Komunikasi Jadi Tantangan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ompreng MBG di Trenggalek saat akan dibagikan kepada para siswa di sekolah.
Inti Berita:
Dari 78 SPPG yang terdaftar atau masih dalam proses pengurusan izin di Trenggalek, sebanyak 72 SPPG telah beroperasional.
Namun, baru 21 SPPG yang mengantongi SLHS.
Pemerintah daerah kini mempercepat pengurusan melalui koordinasi, pembinaan, pertemuan, dan desk.
Kendala utama disebut lebih banyak berada pada persyaratan administrasi, sementara ahli gizi dan IPAL bukan bagian dari item persyaratan pengurusan SLHS.

SUARA TRENGGALEK – Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek terus dikebut.

Dari 78 SPPG yang telah terdaftar atau dalam proses pengurusan izin, sebanyak 72 SPPG sudah beroperasional, namun baru 21 di antaranya yang telah mengantongi SLHS.

Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Trenggalek, dr Sunarto mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan koordinasi untuk mempercepat proses pengurusan SLHS, terutama bagi SPPG yang sudah beroperasional.

“Jadi, saat ini ada yang sudah terdaftar atau proses pengurusan izin totalnya ada 78 SPPG. Kemudian 72 SPPG yang sudah operasional. Kemudian yang ber-SLHS sampai dengan hari kemarin, hari ini ada 21,” ujar Sunarto, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, percepatan diperlukan agar seluruh SPPG yang telah beroperasional dapat segera memenuhi persyaratan SLHS.

“Hari ini kita juga sudah kita koordinasi untuk percepatan pengurusan SLHS ini sehingga diharapkan seluruhnya yang sudah operasional terutama itu sudah ber-SLHS,” katanya.

Kendala Lebih Banyak pada Administrasi

Sunarto menjelaskan, persyaratan kesehatan dalam pengurusan SLHS pada dasarnya telah dipenuhi oleh SPPG yang dibina sejak awal.

Sejumlah persyaratan tersebut antara lain tenaga penjamah makanan yang telah mendapatkan pelatihan, pemeriksaan makanan, serta pemeriksaan kesehatan penjamah makanan.

“SLHS biasanya pada persyaratan dasar. Sebenarnya kalau di persyaratan kesehatan yang memenuhi persyaratan kesehatan seperti di Permenkes itu sudah tercukupi semua,” jelasnya.

Menurut Sunarto, kendala yang masih ditemui lebih banyak berkaitan dengan proses administrasi, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan dasar lainnya.

Ia menyebut proses tersebut masih berjalan bagi sejumlah SPPG.

“Biasanya kendala ada pada pengurusan perizinan untuk NIB dan persyaratan dasar,” ujarnya.

Komunikasi dengan Pengelola Jadi Tantangan

Sunarto mengatakan pemerintah telah beberapa kali memberikan pembinaan, menggelar pertemuan, hingga melakukan desk untuk membantu mempercepat pengurusan SLHS.

Namun, proses tersebut terkadang membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan pengelola SPPG dan yayasan.

“Sebenarnya juga sudah kita lakukan beberapa kali pembinaan, kemudian pertemuan, desk dan sebagainya. Memang karena di situ ada pengelola SPPG, ada yayasan sehingga mungkin itu juga apa namanya, jadi komunikasinya jadi tidak lancar sehingga penyelesaiannya bisa menjadi lebih lama,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah terus memberikan fasilitasi agar jumlah SPPG yang mengantongi SLHS segera bertambah.

“Tapi dari pemerintah sendiri sudah fasilitasi banyak kegiatan. Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat ini sudah lebih banyak lagi SPPG yang ber-SLHS,” harap Sunarto.

Ahli Gizi dan IPAL Bukan Syarat SLHS

Terkait anggapan bahwa keberadaan ahli gizi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi syarat mutlak dalam pengurusan SLHS, Sunarto menegaskan keduanya tidak termasuk item persyaratan SLHS.

“Di pengurusan SLHS sebenarnya tidak, itu tidak termasuk item yang ada di dalam pengurusan SLHS. Itu kan persyaratan lain. Kalau SLHS tidak masuk item,” jelasnya.

Tag:
Penulis: RUDI YUNI Editor: JAOHAR