Inti Berita:
DPRD dan Pemkab Trenggalek sepakat mempercepat penyusunan Raperda Perlindungan Karst tanpa menunggu penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dari Kementerian ESDM.
DPRD akan menyusun naskah akademik dan Raperda, sementara pemerintah daerah mengurus proses pengajuan KBAK seluas sekitar 23.553 hektare.
Langkah ini diharapkan mempercepat lahirnya regulasi yang mampu melindungi kawasan karst, sumber mata air, serta memitigasi potensi bencana di Kabupaten Trenggalek.
SUARA TRENGGALEK – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepakat mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan kawasan karst tanpa harus menunggu penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), Kamis (6/8/2026). Melalui skema tersebut, proses penyusunan regulasi daerah dan pengajuan penetapan KBAK ke pemerintah pusat akan berjalan secara paralel.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan keputusan tersebut diambil agar upaya perlindungan kawasan karst tidak kembali tertunda akibat proses administrasi di tingkat pusat.
“Hari ini kami memutuskan pembahasan Raperda tetap kami percepat, sementara proses pengusulan penetapan KBAK ke pemerintah pusat juga terus berjalan,” ujar Doding.
DPRD Susun Raperda, Eksekutif Urus Penetapan KBAK
Doding juga menjelaskan, DPRD akan berfokus menyusun naskah akademik dan materi Raperda.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Bupati akan mengurus pengajuan penetapan KBAK seluas sekitar 23 ribu hektare ke Kementerian ESDM.
“Teman-teman DPRD menyusun Raperda, sedangkan eksekutif melalui DLH dan Pak Bupati mengurus penetapan KBAK. Harapan kami, kedua proses ini bisa selesai secara bersamaan,” katanya.
Ia menargetkan penyusunan naskah akademik rampung pada akhir 2026. Selanjutnya, pembahasan Raperda ditargetkan selesai dan disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna pada semester pertama 2027.
Menurut Doding, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kerusakan kawasan karst.
“Tujuan utama kami sangat jelas, yaitu melindungi masyarakat Trenggalek, menjaga sumber-sumber air, sekaligus memitigasi potensi bencana alam,” tegasnya.
Dukungan terhadap percepatan penyusunan regulasi juga disampaikan seluruh peserta RDP, termasuk Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan Perhutani.
Pemkab Siapkan Dokumen Pengajuan ke Kementerian ESDM
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati, membenarkan adanya pembagian tugas antara legislatif dan eksekutif agar proses berjalan lebih efektif.
“Legislatif mempercepat penyusunan naskah akademik, sedangkan eksekutif segera memulai tahapan penetapan KBAK,” jelasnya.
Cusi menerangkan, penetapan KBAK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Sebelum mengajukan usulan, Pemkab Trenggalek harus menyelesaikan inventarisasi kawasan, penyelidikan geologi, pemetaan teknis, hingga penyusunan dokumen sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu, sumber daya, dan dukungan anggaran yang cukup besar.
“Kami harus melakukan inventarisasi dan menyusun peta presisi bersama lembaga yang memiliki kompetensi teknis. Karena itu, kami mengusulkan dukungan anggaran pada Perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027,” ujarnya.
Perda Tetap Bisa Disahkan Tanpa Menunggu KBAK
Cusi menegaskan, penyusunan hingga pengesahan Raperda tidak harus menunggu keluarnya penetapan KBAK dari pemerintah pusat.
Peraturan Daerah nantinya akan mengatur sistem perlindungan kawasan karst secara menyeluruh, mulai dari tata kelola, pengendalian, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan ekosistem karst.
“Perda mengatur sistem perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst secara umum. Sementara itu, penetapan titik koordinat, luas wilayah, dan peta kawasan menjadi bagian dari proses KBAK di kementerian,” terangnya.
Saat ini, Kabupaten Trenggalek belum memiliki penetapan resmi KBAK. Namun, pemerintah daerah telah menyusun kajian awal yang memperkirakan luas kawasan karst mencapai sekitar 23.553 hektare sebagai dasar pengajuan kepada Kementerian ESDM.
Cusi memperkirakan proses penetapan KBAK baru dapat diselesaikan pada 2027 karena tahapan pemetaan dan verifikasi memerlukan proses teknis yang cukup panjang.
“Kalau ditargetkan selesai akhir tahun ini, waktunya memang tidak mencukupi. Proses penyusunan peta kawasan sangat kompleks,” pungkasnya.











