Inti Berita:
• Polres Trenggalek menetapkan seorang pria asal Kecamatan Pogalan sebagai tersangka penganiayaan menggunakan pisau terhadap seorang perawat di halaman GOR Gajah Putih.
• Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena tersangka menganggap korban pernah memiliki hubungan dengan istrinya.
• Korban mengalami luka robek di kedua tangan saat berusaha menangkis dan menahan serangan pisau, sedangkan tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
SUARA TRENGGALEK – Dugaan hubungan perselingkuhan memicu aksi penganiayaan berdarah di halaman GOR Gajah Putih, Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.
Seorang pria berinisial AK mengalami luka di bagian kedua tangannya setelah diserang menggunakan sebilah pisau oleh A, yang merupakan warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Dari peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek telah menetapkan A sebagai tersangka. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa cemburu karena tersangka menganggap korban pernah memiliki hubungan dengan istrinya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/46/VII/2026/SPKT Polres Trenggalek tertanggal 23 Juli 2026.
“Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama saudara A laki-laki beralamat di Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek,” ujar AKBP Ridwan, Senin (27/7/2026).
Dijelaskan AKBP Ridwan, korban sekaligus pelapor diketahui berinisial AK, yang merupakan warga Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.
Dipancing Bertemu untuk Klarifikasi Hubungan Masa Lalu
AKBP Ridwan menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.19 WIB ketika tersangka menghubungi E, istri korban AK, melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka A ingin mengajak korban AK bertemu di halaman GOR Gajah Putih untuk membahas dugaan hubungan masa lalu antara korban AK dengan istrinya atau istri pelaku A.
Sekitar pukul 15.01 WIB, tersangka A bersama istrinya tiba lebih dahulu di lokasi. Tak lama kemudian korban AK datang memenuhi ajakan tersebut juga bersama istrinya.
Menurut AKBP Ridwan, di lokasi halaman GOR Gajah Putih korban AK berusaha memberikan penjelasan terkait persoalan yang dipermasalahkan tersangka A.
Namun, pembicaraan tersebut berubah menjadi cekcok berat karena tersangka A tidak menerima penjelasan korban AK tersebut.
“Tersangka A tidak terima sehingga terlibat cekcok dan tersangka A mengeluarkan satu buah pisau dari jaket yang dikenakannya,” jelas AKBP Ridwan.
Korban Luka di Kedua Tangan
Lebih lanjut AKBP Ridwan menerangkan, mengetahui tersangka A mengeluarkan pisau, korban AK berusaha menghindar.
Namun, tersangka A diduga langsung mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai tangan kiri korban AK.
Akibatnya, korban AK mengalami luka robek dan terjatuh di atas aspal halaman GOR Gajah Putih.
Saat korban AK berada di bawah atau di atas aspal, tersangka A kembali berusaha menikam bagian perut korban AK.
Dalam kondisi terdesak, korban AK secara spontan menahan bilah pisau menggunakan tangan kanannya untuk menggagalkan tusukan tersebut.
Aksi itu berhasil menyelamatkan korban AK dari luka yang lebih fatal, namun telapak tangan kanannya mengalami luka robek akibat menggenggam bilah pisau secara langsung.
“Untuk kondisi korban AK sudah membaik, jadi hanya luka pada tangannya,” kata Ridwan.
Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Usai menerima laporan, ditambahkan AKBP Ridwan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek bergerak melakukan pengejaran.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka A di rumahnya di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan,” terangnya.
Dalam penggeledahan, dijelaskan AKBP Ridwan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau sepanjang sekitar 32 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
“Pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu unit telepon seluler, topi, serta sebuah flashdisk berisi dokumentasi” tuturnya.
Motif Dipicu Rasa Cemburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AKBP Ridwan kembali menjelaskan bahwa dari pemeriksaan petugas menyimpulkan penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu.
Tersangka A diduga percaya bahwa korban pernah memiliki hubungan asmara dengan istrinya sehingga sengaja mengatur pertemuan yang berujung aksi kekerasan.
“Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku A cemburu karena diduga ada masalah percintaan antara korban AK dengan istri pelaku,” terang Ridwan.
Atas perbuatannya, AKBP Ridwan menegaskan tersangka A dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.











