PERISTIWA

Angin Segar Kepala Desa Petahana di Trenggalek, Jabatan 6 Tahun Tak Dihitung 1 Periode

×

Angin Segar Kepala Desa Petahana di Trenggalek, Jabatan 6 Tahun Tak Dihitung 1 Periode

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pelaksanaan rapat pansus DPRD Trenggalek membahas perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa.
Inti Berita :
• Pansus DPRD Trenggalek bersama pemerintah daerah telah merampungkan pembahasan revisi Perda Nomor 12 dan 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
• Dalam pembahasan tersebut ditegaskan kepala desa petahana tetap memiliki kesempatan mencalonkan diri kembali satu periode, sedangkan aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu Permendagri dan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.

SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama tim Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah merampungkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kepastian masa jabatan kepala desa serta peluang petahana untuk kembali mencalonkan diri setelah berakhir masa jabatan selama 6 tahun.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto menegaskan pembahasan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan turunannya.

“Di sini telah diatur di dalam pembahasan ini jelas bisa mencalonkan kembali satu periode. Satu periode saja. Kami tidak ada penzaliman terhadap hal yang bersifat kontroversi. Kita harus mengacu kepada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan PP-nya,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Guswanto, perubahan perda dilakukan agar selaras dengan ketentuan terbaru yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kades Petahana Berpeluang Mencalonkan Diri

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko menjelaskan kepala desa yang saat ini telah menjabat dua periode masih berpeluang mengikuti pemilihan kepala desa kembali setelah perubahan perda diberlakukan.

Ia menjelaskan perubahan perda tentang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun akan menjadi dasar penghitungan periode berikutnya.

“Ketika sekarang sudah menjabat dua periode, tetapi 6 tahun dan 8 tahun, nanti masih bisa lagi mencalonkan pada periode selanjutnya, satu kali periode lagi,” jelas Suhartoko.

Menurutnya, penghitungan masa jabatan akan mengacu pada ketentuan dalam perda yang baru. Sehingga untuk kades yang telah menjabat selama 6 tahun tidak masuk perhitungan 1 periode.

“Yang dihitung adalah setelah adanya perda yang baru ini. Jadi nanti masih punya kesempatan satu periode lagi, sehingga jabatan selama 6 tahun itu tidak dihitung satu periode,” katanya.

Menunggu Aturan Turunan

Suhartoko menambahkan, sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026.

Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades.

“Sekarang kami masih menyusun Perbupnya. Nanti untuk dasar pelaksanaan Pilkades ada Perda 12, Perda 13 yang sudah diubah, kemudian ada Perbup sebagai aturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa tetap menyesuaikan masa akhir jabatan masing-masing kepala desa.

Sementara terkait pengisian perangkat desa, Suhartoko mengatakan pemerintah berharap proses tersebut dapat diselesaikan sebelum tahapan Pilkades bagi desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir hingga Desember 2026.