Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek membuka seleksi Komisaris PT BPR Jwalita (Bank Trenggalek) dari unsur pemerintah.
• Seleksi dilakukan karena Komisaris dari unsur pemerintah yang dijabat Sekda Trenggalek akan berakhir seiring masa pensiunnya pada 1 Juli 2026.
• Pendaftaran dibuka sejak 8 Juni dan ditutup pada 15 Juni 2026.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jwalita atau Bank Trenggalek dari unsur pemerintah.
Seleksi dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas Komisaris yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek karena memasuki masa pensiun.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati mengatakan proses seleksi telah dibuka dan ditujukan bagi pejabat atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“Kami sedang mempersiapkan seleksi komisaris PT BPR Jwalita Trenggalek Perseroda dari unsur pemerintah,” ujar Cusi, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, direksi BPR Jwalita memiliki dua komisaris, yakni komisaris independen dan komisaris dari unsur pemerintah. Komisaris independen masih aktif karena masa jabatannya belum berakhir.
Sementara komisaris dari unsur pemerintah yang dijabat oleh Sekda Trenggalek harus diganti karena memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2026.
“Meskipun masa jabatan komisarisnya berakhir 1 Agustus, tetapi karena per 1 Juli beliau sudah pensiun dan tidak lagi menjadi ASN, otomatis harus ada penggantinya,” jelasnya.
Pendaftaran Dibuka Hingga 15 Juni
Ia juga menjelaskan jika dalam prosesnya Pemkab Trenggalek telah mengunggah pengumuman seleksi pada 8 Juni 2026. Masa pendaftaran dibuka mulai 10 Juni dan akan ditutup pada 15 Juni 2026.
Untuk zeleksi terbuka bagi pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek, baik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maupun pejabat di bawahnya yang memenuhi persyaratan.
“Yang penting merupakan pejabat Pemkab Trenggalek. Bisa JPT maupun pejabat di bawahnya,” kata Cusi.
Lebih lanjut, Cusi menerangkan tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga wawancara dengan Bupati Trenggalek.
Masa Jabatan Komisaris Empat Tahun
Cusi menambahkan, masa jabatan komisaris BPR Jwalita berlangsung selama empat tahun. Setelah masa jabatan berakhir, posisi tersebut akan kembali melalui proses seleksi.
“Periodenya menjabat selama empat tahun. Setelah selesai, dilakukan rekrutmen kembali,” ujarnya.
Menurutnya, untuk komisaris yang berasal dari unsur pemerintah, masa jabatan juga mempertimbangkan status kepegawaian yang bersangkutan.
Jika memasuki masa pensiun sebelum masa jabatan komisaris berakhir, maka harus dilakukan seleksi ulang untuk mencari penggantinya.
Hasil Seleksi Masih Harus Lolos OJK
Sedangkan untuk Panitia seleksi yang dibentuk Pemkab Trenggalek disampaikannnya, dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek sebagai ketua, dengan Sekda sebagai pengarah.
Anggotanya terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan satu anggota independen.
Meski nantinya calon komisaris telah lolos seleksi daerah dan wawancara Bupati, penetapan belum bersifat final.
Nama yang diusulkan masih harus menjalani proses verifikasi dan fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hasil wawancara Bupati akan diajukan ke OJK untuk diuji lagi. Jadi keputusan di tingkat daerah belum final karena untuk sektor keuangan harus diverifikasi dan diuji oleh lembaga keuangan,” tegas Cusi.











