PERISTIWA

1.317 PNS di Trenggalek Telah Daftarkan Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

×

1.317 PNS di Trenggalek Telah Daftarkan Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dinas Perinaker Trenggalek, Christina Ambarwati saat menyampaikan capaian program Gerdu Praja.
Inti Berita:
Program Gerdu Praja Trenggalek telah mencapai 1.317 peserta atau 26 persen dari total PNS.
ASN diajak membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp8.400 per bulan.
Pemkab Trenggalek tengah menyiapkan regulasi perlindungan bagi pekerja rentan seperti ojol, marbot, hingga pekerja informal lainnya.

SUARA TRENGGALEKProgram Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja) di Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan perkembangan positif.

Hingga saat ini, partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam program perlindungan pekerja rentan tersebut telah mencapai 1.317 peserta atau sekitar 26 persen dari total 5.056 PNS di Trenggalek.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati mengatakan, capaian tersebut dinilai cukup signifikan untuk mendukung target perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah sudah tercapai 1.317 atau 26 persen. Ini cukup signifikan terhadap program ini dan akan kami feedback-kan ke semua OPD,” ujar Christina.

Program Gerdu Praja sendiri bertujuan meningkatkan kepedulian sosial melalui perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti ART, sopir, pedagang kecil, pekerja informal, hingga keluarga dan tetangga kurang mampu.

Melalui program ini, ASN maupun CPNS diajak untuk mengidentifikasi pekerja rentan di sekitarnya, melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial, sekaligus membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, Christina menegaskan program tersebut tidak bersifat wajib bagi ASN. “Kalau wajib itu kan ada sanksinya. Ini lebih pada keterpanggilan atau jiwa korsa untuk peduli terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Ia menerangkan, iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan saat ini cukup ringan. Bahkan pada periode April hingga Desember 2026 mendapat diskon 50 persen dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Per bulannya hanya Rp8.400. Total sampai Desember sekitar Rp68.700,” katanya.

Menurut Christina, perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia juga mendorong pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) turut berpartisipasi melindungi keluarganya secara mandiri.

“Teman-teman PPPK juga ingin melindungi istrinya karena mereka belum menerima skema pensiun seperti PNS,” ujarnya.

Selain memberikan santunan kecelakaan dan kematian, peserta yang terdaftar selama tiga tahun berturut-turut juga berpeluang memperoleh manfaat beasiswa bagi anak apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecacatan.

Christina menambahkan, sasaran penerima program tidak terbatas pada pekerja formal saja, melainkan juga pekerja berisiko di sekitar lingkungan masyarakat.

“Boleh ART, driver, tukang servis, orang yang biasa membantu membetulkan genteng atau menggarap sawah. Ini soal membangun kesadaran pribadi,” ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rentan menjadi penting karena selama ini banyak kasus kecelakaan kerja masyarakat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover kecelakaan kerja. Maka penting masyarakat memiliki kesadaran melindungi dirinya dan keluarganya,” tegasnya.

Ia juga menyebut Pemkab Trenggalek saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah terkait jaminan sosial pekerja rentan.

“Nanti kita juga berpikir bagaimana marbot masjid, ojol, pekerjaan berisiko termasuk teman-teman media juga mendapat perhatian,” pungkasnya.