PERISTIWA

Skema 20 KDMP di Kawasan Hutan Trenggalek Gunakan Izin Pinjam Pakai, Bukan Pelepasan

×

Skema 20 KDMP di Kawasan Hutan Trenggalek Gunakan Izin Pinjam Pakai, Bukan Pelepasan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Hermawan, Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan saat menyampaikan proses izin kawasan hutan untuk program KDMP.
Inti Berita:
• KDKMP di Trenggalek pakai skema IPPKH (pinjam pakai), bukan pelepasan hutan
• Ada 20 desa, 11 masuk kawasan hutan khusus, 9 kelola Perhutani
• Izin diajukan ke Gubernur Jatim karena luas di bawah 5 hektare
• Masa izin 20 tahun dan bisa diperpanjang
Target pelaksanaan program mulai Juli 2026

SUARA TRENGGALEK – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di atas lahan kawasan hutan Trenggalek dipastikan tidak menggunakan skema pelepasan kawasan hutan, namun pemerintah memilih mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menjelaskan bahwa dari total 20 desa yang masuk rencana pembangunan, sebanyak 11 desa berada di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, sementara 9 desa lainnya berada di wilayah kelola Perhutani.

“Dari hasil rapat tanggal 26 Maret yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, dan pihak terkait, disampaikan bahwa skema KDKMP bukan pelepasan kawasan, tetapi menggunakan IPPKH,” ujar Hermawan.

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengajukan permohonan izin kepada Gubernur Jawa Timur.

“Pada 27 Maret, Pak Bupati sudah bersurat ke gubernur terkait pengajuan IPPKH, karena luasnya di bawah 5 hektare sehingga kewenangan ada di provinsi,” jelasnya, Senin (27/4/2026).

Hermawan menambahkan, izin IPPKH memiliki masa berlaku hingga 20 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa izin berakhir.

Skema ini serupa dengan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur maupun hunian sementara di Trenggalek.

“Seperti contoh bendungan atau huntara, itu juga menggunakan skema pinjam pakai,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan di lapangan, ia menegaskan bahwa koordinasi pembangunan berada di bawah Kodim sebagai pelaksana utama, sesuai hasil rapat bersama kementerian dan pihak terkait.

“Koordinator pelaksanaan di lapangan adalah Kodim, sesuai arahan dalam rapat bersama kementerian dan PT Agrinas,” katanya.

Pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan KDKMP di Trenggalek dapat dimulai pada Juli 2026, seiring proses perizinan yang sedang berjalan.

Hermawan juga menegaskan bahwa dalam skema IPPKH tidak ada sistem bagi hasil dengan Perhutani.

“Tidak ada bagi hasil, karena ini murni pinjam pakai kawasan hutan,” tegasnya.

Perubahan skema dari pelepasan kawasan menjadi IPPKH diharapkan dapat mempercepat realisasi program tanpa mengubah status kawasan hutan secara permanen.

Berikut rincian lengkap 20 titik lokasi yang masuk dalam skema IPPKH di Trenggalek:

  1. Areal Sumurup di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0989 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  2. Areal Srabah di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0834 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  3. Areal Botoputih di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0869 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  4. Areal Sengon di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0730 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  5. Areal Dompyong di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0607 Ha berada di Hutan Lindung (HL);
  6. Areal Masaram di Desa Masaram, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0614 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  7. Areal Sawahan di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0884 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  8. Areal Dukuh di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0931 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  9. Areal Pakel di Desa Pakel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1001 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  10. Areal Ngembel di Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1355 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  11. Areal Ngulungwetan di Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0468 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  12. Areal Mlinjon di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0933 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  13. Areal Gamping di Desa Gamping, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0698 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  14. Areal Nglebo di Desa Nglebo, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0677 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  15. Areal Pringapus di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko seluas ± 0,0755 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  16. Areal Sidomulyo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule seluas ± 0,0709 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  17. Areal Terbis di Desa Terbis, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0612 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  18. Areal Karangtengah di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0142 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  19. Areal Ngulungkulon di Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0685 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  20. Areal Besuki di Desa Besuki, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0757 Ha berada di Hutan Lindung (HL).

Seluruh titik tersebut memiliki luasan di bawah 5 hektare, sehingga pengajuan IPPKH cukup diproses di tingkat provinsi.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.